Hilang STNK Sepeda Motor Nopol L1111AG Nama Ayu Alamat Setro 10 Surabaya?

Kapolres Tanjung Perak Pimpin Operasi Penertiban Masker di Pasar Wonokusumo

banner 468x60

Surabaya, Harianradar.com – Kapolres kembali meningkatkan intensitas operasi yustisi untuk menegakkan protokol kesehatan (prokes). Pelaksanaan operasi penertiban masker yang digelar di Pasar Wonokusumo Surabaya, pada Kamis, (4/2/2021).

Operasi Yustisi yang dipimpin langsung Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum, pada pelaksanaan Operasi ini dilakukan mulai pukul 08.10 WIB, yang diikuti personil gabungan dari berbagai instansi.

banner 604x812

Kegiatan ini digelar sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan mayarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.

Selain itu operasi ini juga merupakan implementasi Inmendagri nomor 1 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.

Adapun sasaran operasi yakni para pengunjung dan pedagang pasar serta para pengguna jalan yang melintas di sepanjang Jalan Wonokusumo Surabaya.

Dalam kegiatan ini dilibatkan Danrami Semampir Mayor Inf Sumarsono, Kapolsek Semampir Kompol Ariyanto Agus, Wakapolsek Semampir AKP Sentot Sumadi, 7 anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, 12 anggota Polsek Semampir, 5 anggota TNI, 15 anggota Satpol PP, 5 anggota Linmas dan 5 anggota Dishub.

Kapolres juga memberi edukasi kepada para pedagang terkait pentingnya mematuhi prokes. Mulai dari disiplin memakai masker, menjaga jarak satu sama lain, hingga rajin mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer.

“Salah satu ciri persatuan dan kesatuan Indonesia adalah toleransi. Memakai masker adalah salah satu wujud toleransi kita dalam menjaga kesehatan masyarakat di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak” kata Kapolres.

Pada kesempatan ini didapati sebanyak 24 orang yang tidak menggunakan masker dan memakai masker tidak dengan benar.

Masing-masing 11 diantaranya dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan denda Rp 150 ribu, 8 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up, 2 orang dijatuhi sanksi sosial menyapu lokasi sekitar dan 2 orang lainnya dijatuhi sanksi sosial melafalkan teks Pancasila.

Sambung Kapolres, kegiatan operasi penertiban masker ini dilaksanakan rutin setiap hari sabagai upaya menekan penyebaran Covid-19.

“Karena disiplin adalah vaksin paling ampuh untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19,” pungkas Kapolres. (sam/sul)

banner 604x812

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

banner 468x60