Surabaya, Harianradar.com – Jajaran kepolisian Polsek Semampir melaksanakan kegiatan operasi yustisi penertiban masker bersama instansi samping di depan Pasar Surya Jalan Pegirian Surabaya. Selasa pagi (26/1/2021).
Pelaksanaan operasi yustisi dimulai pada pukul 09:00 wib, dengan sasaran para pengguna jalan. Baik pengendara motor, pengendara mobil maupun penumpang angkutan umum.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Wakapolsek Semampir AKP Sentot yang diikuti personil gabungan yakni, 8 anggota Polsek Semampir, 6 anggota Satpol PP, 1 anggota Linmas.
Operasi ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Disamping itu operasi ini juga merupakan implementasi Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19 serta Inmendagri nomor 1 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Dalam operasi ini didapati sebanyak 2 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana masing-masing dijatuhi sanksi penyitaan KTP.
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi penertiban masker ini dilakukan rutin setiap hari
“Dengan kegiatan ini diharapkan masyarakat semakin disiplin memakai masker. Karena kunci utama untuk mengatasi Pandemi Covid-19 adalah kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan. Termasuk pemakaian masker saat berada diluar rumah,” ujarnya. (sul)