Bangkalan – Dalam rangka menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bangkalan melaksanakan penindakan terhadap truk bermuatan sirtu (pasir dan batu) maupun tanah urukan yang kedapatan melintas tanpa menggunakan penutup terpal.
Kegiatan penindakan dilakukan di sejumlah ruas jalan yang menjadi jalur angkutan material.
Petugas menghentikan kendaraan yang melanggar, memeriksa kelengkapan surat-surat, serta memberikan tindakan berupa tilang maupun teguran sesuai tingkat pelanggaran yang ditemukan.
Kasatlantas Polres Bangkalan menyampaikan bahwa penggunaan penutup terpal pada kendaraan pengangkut material merupakan kewajiban demi menjaga keselamatan pengguna jalan.
“Muatan yang tidak ditutup berpotensi berhamburan ke jalan, menimbulkan debu, mengganggu jarak pandang, bahkan dapat memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas.
“Kami mengimbau kepada seluruh pengusaha dan pengemudi angkutan material agar selalu menutup muatannya dengan terpal sebelum melintas di jalan raya. Penindakan ini bukan semata-mata untuk memberikan sanksi, tetapi sebagai upaya meningkatkan kesadaran dan keselamatan bersama,” ujarnya.
Satlantas Polres Bangkalan menegaskan bahwa kegiatan serupa akan terus dilakukan secara rutin sebagai bentuk komitmen dalam menegakkan aturan lalu lintas dan memberikan rasa aman serta nyaman bagi masyarakat pengguna jalan.
Masyarakat juga diharapkan turut berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan kendaraan angkutan material yang tidak memenuhi standar keselamatan, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas. Langkah ini sejalan dengan upaya kepolisian dalam menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Bangkalan.





