Surabaya – Pembangunan jalan paving baru lebar 3 m dan saluran 30/40 dengan cover di Jalan Sulung GG 5, Kelurahan Alun-alun Contong, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya, terkesan tidak transparan dan diduga proyek tertutup memberikan informasi publik.
Pengertian “proyek tertutup” bisa bervariasi, dalam konteks pemberian informasi publik, biasanya mengacu pada proyek yang prosesnya tidak sepenuhnya terbuka bagi publik, seperti pelelangan tertutup (penawaran peserta dirahasiakan sampai batas waktu tertentu) atau proses pengesahan yang tidak melibatkan partisipasi publik.
Meskipun demikian, proyek tertutup tetap berkewajiban memberikan informasi publik sesuai dengan aturan yang berlaku, terutama jika menggunakan dana publik.
Terkait proyek tertutup dan pemberian informasi publik: Dasar Hukum Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) mengatur bahwa badan publik wajib memberikan informasi publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara dan kepentingan publik, kecuali informasi yang dikecualikan sesuai Pasal 17 UU KIP (seperti informasi yang berhubungan dengan keamanan nasional, rahasia dagang, atau privasi individu).
Padahal kewajiban badan publik yang melaksanakan proyek tertutup harus memberikan informasi publik yang relevan, Namun kenyataan di papan nama hanya tertulis nama proyek dan lokasi. Tidak ada nama kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, sumber dana, nilai kontrak, waktu pelaksanaan, dan pihak yang terlibat.
Setelah awakmedia mencari informasi melalui situs web inaproc: Diketahui, Informasi Paket Pemenang Berkontrak Non Tender
Jenis Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Satuan Kerja Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga
Pagu Rp. 270.734.999,00
HPS Rp. 254.912.771,00
Nama Pemenang CV Bandara Komsellindo
Nilai Kontrak Rp. 234.087.890,84 .
Pantauan investigasi harianradar pada hari Kamis, 04 Desember 2025, proyek tersebut telah membiarkan tumpukan bekas tanah galian menggunung bercampur lumpur ditengah jalan kampung, yang sangat membahayakan warga sekitar, apalagi saat ini Surabaya memasuki musim hujan. Adanya tumpukan bekas tanah galian berlumpur dilokasi, berpotensi mencelakai warga saat beraktivitas, dikarenakan tanah galian licin bercampur air.
Menurut inisial E.P pemerhati lingkungan tak hanya itu, para pekerja dengan sengaja menyalahi K3 Umum dengan mengabaikan APD (Alat Pelindung Diri) saat aktivitas. Seperti helm, rompi keselamatan, maupun sepatu pelindung. Kemungkinan alasan pekerja mengabaikan keselamatan, kurangnya kesadaran dan pelatihan kerja.
“Ketidakperdulian dan mengabaikan penggunaan APD sama halnya tidak menyayangi jiwa raga keselamatannya, dan sangat disayangkan lagi seakan pengawas tutup mata, serta kurangnya perhatian terhadap kegiatan proyek tersebut, jelas tau tidak sesuai prosedur teknis dan keselamatan kerja namum dibiarakan oleh pengawas,” katanya.
Apalagi dilokasi tanpa Rambu-rambu peringatan yang jelas, akan berpotensi semakin tinggi risiko kecelakaan pekerja dan masyarakat umum. Sebelum terjadi kecelakaan yang tidak di inginkan, ia berharap secepatnya, adanya perhatikan khusus dari dinas terkait dan pengawas.
“Apalagi tugas pengawas sebagai individu yang bertanggung jawab untuk memastikan bahwa semua prosedur keselamatan di ikuti oleh semua pekerja untuk mematuhi aturan keselamatan. Tapi sayangnya pihak pengawas masih belum sepenuhnya mengawasi proyek tersebut,” tuturnya.

Sementara, I Made Sudarman, S.H. Ketua LSM TARUNA ABADI YUSTISIA NUSANTARA (TAYN) mengatakan, ditemukan beberapa aspek teknis yang belum dijalankan dengan baik oleh pelaksana proyek di lapangan.
Proyek yang bertujuan untuk meningkatkan fungsi drainase dan mengurangi genangan di kawasan padat penduduk ini, tampak belum dilengkapi dengan sistem dewatering (penyedotan air tanah), sehingga area kerja dipenuhi air bercampur lumpur. Kondisi tersebut membuat dasar saluran menjadi lembek dan berpotensi memengaruhi kekuatan struktur U-Ditch yang dipasang.
Selain itu, berdasarkan pengamatan di Lapangan, pelaksana juga belum menjaga elevasi dan kemiringan dasar saluran sesuai perencanaan teknis. Kemiringan dasar merupakan faktor penting agar aliran air mengalir lancar tanpa hambatan. Ketidaktepatan elevasi bisa menyebabkan genangan air atau bahkan mengurangi fungsi utama saluran drainase.
Ironisnya lagi tidak adanya pemadatan berlapis dan penyambungan antarsegmen, Hal lain yang menjadi perhatian adalah tidak adanya lapisan pemadatan berlapis di sisi kanan dan kiri U-Ditch atau box culvert.
“Padahal, sesuai standar pekerjaan saluran beton, setiap sisi saluran harus diisi dengan material urug pilihan (pasir atau sirtu) dan dipadatkan secara bertahap untuk menjaga kestabilan struktur dan mencegah penurunan tanah di kemudian hari,” kata I Made Sudarman, S.H.
Apalagi menurutnya, sambungan antar segmen U-Ditch tidak terlihat diberi mortar atau sealant kedap air, yang berfungsi mencegah rembesan dan pergerakan antar sambungan.
“Nantinya, celah antar sambungan yang tidak tertutup rapat dapat mengakibatkan air meresap, menggerus tanah di bawah saluran, hingga berpotensi menyebabkan penurunan (settlement) dan kerusakan dini,” ucapnya.
Kualitas Pekerjaan Menjadi Tanggung Jawab Bersama
Menurut kajian teknis yang dilakukan oleh sejumlah pengamat infrastruktur lokal, kesalahan kecil dalam tahap awal pekerjaan drainase bisa berdampak besar terhadap usia layanan bangunan. Apalagi proyek ini berada di kawasan rendah dengan tingkat kejenuhan tanah tinggi.
“Pekerjaan seperti ini harusnya diawali dengan dewatering untuk menurunkan muka air tanah, kemudian dipasang lantai kerja agar U-Ditch memiliki pijakan stabil. Setelah itu, dilakukan pemadatan berlapis di sisi saluran,” ujar salah satu pemerhati infrastruktur.
Ia menambahkan, proyek drainase seharusnya tidak hanya sekadar selesai secara fisik. “Tetapi juga memperhatikan mutu teknis agar manfaatnya bisa dirasakan masyarakat dalam jangka panjang,” imbuhnya.
Kegiatan pembangunan ini dinilai penting karena menjadi bagian dari program peningkatan sistem drainase Kota Surabaya, khususnya di wilayah yang kerap mengalami limpasan air hujan.
Secara terpisah, awakmedia mencoba konfirmasi chat WhatsApp ke Konsultan Pengawas dengan No WA +62 812-1777-XXXX merespon “Langsung kepelaksana,” jawabnya memberi No WA +62 856-4895-XXXX. Agar memastikan berita berimbang dan menyajikan berbagai sudut pandang secera proposional, Namum sayangnya pelaksana lapangan tidak merespon.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Satuan Kerja Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Kota Surabaya, belum memberi keterangan resmi. (JAI)





