Mengabaikan Keselamatan Diri, PJR VIII Suramadu Berikan Sangsi Tilang Pengendara Motor Tanpa Memakai Helm

Bangkalan – Seorang pengendara sepeda motor dihentikan anggota PJR VIII Suramadu setelah kedapatan melaju tanpa memakai helm.

Pelanggaran tersebut langsung dikenai sanksi tilang karena membahayakan keselamatan diri dan pengguna jalan lainnya, Kamis pagi (04/12/2025).

Padahal, manfaat helm bagi pengendara sepeda motor sangat krusial, terutama dalam melindungi keselamatan hidup. Namum terkadang masih ada yang masih belum sadar bahwa helm bisa melindungi kepala dari cedera fatal saat kecelakaan. Helm dapat mengurangi risiko cedera otak, patah tulang kepala, atau kematian secara signifikan penelitian menunjukkan helm dapat menurunkan risiko kematian hingga 42% dan cedera otak hingga 69%.

Kronologi awal, Petugas PJR VIII Suramadu yang sedang melakukan patroli rutin melihat seorang pengendara motor melaju tanpa perlengkapan keselamatan di jalan tol Suramadu sisi madura.

Saat diberhentikan, pengendara mengaku terburu-buru dan lupa membawa helm. Petugas kemudian memeriksa kelengkapan kendaraan termasuk SIM dan STNK. Dari hasil pemeriksaan, pengendara tidak memakai helm yang wajib dikenakan selama berkendara.

“Helm adalah perlindungan utama bagi pengendara motor. Pelanggaran ini tidak bisa dibiarkan karena sangat berisiko menyebabkan cedera fatal. Kami memberikan sanksi tilang sesuai aturan yang berlaku,” ujar Kanit PJR VIII Suramadu, AKP Darwoyo.

Aturan lalu lintas mewajibkan setiap pengendara dan pembonceng motor memakai helm berstandar SNI. Pelanggar dapat dikenai sanksi tilang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

AKP Darwoyo menambahkan, setelah dilakukan pendataan, pengendara dikenai tilang dan diarahkan untuk segera melengkapi perlengkapan berkendara.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan demi menjaga keselamatan di jalan,” imbuhnya.

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *