Surabaya – Proyek pembangunan jalan paving baru lebar 5 m tebal 6 cm JL. Pasar Polak Wonorejo Peneleh II Surabaya, diduga telah menyalahi K3 dengan mengabaikan APD saat aktivitas. Meskipun Alat Pelindung Diri (APD) telah disediakan.
Kemungkinan alasan pekerja mengabaikan keselamatan, kurangnya kesadaran dan pelatihan kerja. Pekerja mungkin tidak sepenuhnya memahami risiko pekerjaan mereka atau cara menggunakan APD dengan benar. Pelatihan yang tidak memadai dapat menyebabkan penggunaan APD yang salah atau tidak konsisten.
“Mungkin pemakaian APD tidak nyaman atau tidak pas, membuat pekerja enggan menggunakannya. Walaupun dikolasi ada pelaksana/pengawas namun para pekerja tetap mengabaikan penggunaan APD,” kata inisial E.P pemerhati lingkungan kepada harianradar.com , Senin (17/11/2025).
Menurutnya, Jika keselamatan tidak menjadi prioritas utama di tempat kerja, hal ini sebagai cermin budaya keselamatan yang Buruk.
“Serasa APD jangan hanya formalitas yang digunakan saat ada pemeriksaan atau pengambilan dokumentasi saja. Mungkin para pekerja merasa pekerjaan ringan dan menganggap pekerjaan yang dilakukan tidak terlalu berisiko sehingga mengabaikan APD,” imbuhnya.
Padahal konsekuensi mengabaikan keselamatan bisa menimbulkan kecelakaan kerja seperti menyebabkan kecelakaan serius, seperti jatuh tertimpa material yang menimbulkan cedera serius, cacat permanen, atau bahkan kematian. Ia juga menyampaikan, resiko kecelakaan kerja dapat merusak reputasi perusahaan dan mengurangi kepercayaan klien pemberi proyek.
“Sebagai pelaksana/pengawasan harusnya lebih meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan APD dan memberikan sanksi kepada pekerja yang melanggar aturan keselamatan sebab menciptakan budaya kerja di mana keselamatan menjadi prioritas utama,” tuturnya.
Ia berharap kepada dinas terkait segera melakukan inspeksi rutin untuk mengidentifikasi potensi bahaya dan memastikan bahwa semua pekerja mematuhi aturan keselamatan dan mengevaluasi kinerja pengawas proyek dalam memastikan kepatuhan terhadap K3.
“Dengan menerapkan langkah-langkah ini, diharapkan kesadaran akan keselamatan kerja meningkat dan penggunaan APD menjadi kebiasaan yang tidak bisa diabaikan oleh para pekerja proyek,” terangnya.

Tak hanya itu, Papan nama saja juga ada kejanggalan, yang seharusnya memberi ruang keterbukaan publik malah ada yang ditutupi, terutama kurangnya kelengkapan seperti informasi Nama Kontraktor Pelaksana, Nama Konsultan Pengawas, Nilai Anggaran dan batas waktu pekerjaan supaya masyarakat tau.
Diketahui, Pekerjaan proyek paving tersebut, juga ditemukan beberapa lokasi tidak ada pemasangan kastin. Padahal pemasangan kastin pada paving sering disebut juga kerbstone atau curbstone, yaitu blok beton atau batu yang digunakan sebagai pembatas antara jalan.
“Masalah tidak adanya kanstin menyebabkan ketidakstabilan dan pergeseran. Karena kanstin juga berfungsi sebagai fondasi yang kokoh,” tambahnya.
Pesan kami kepada Kontraktor Pelaksana proyek ini, berusahalah menjaga amanah dan kwalitas proyek sebaik mungkin jangan dikerjakan setengah hati, Sebab pekerjaan pembangunan ini menggunakan Anggaran Pendapatan Daerah Surabaya yang nilainya ratusan juta.
“Jangan sampai di sia-siakan kepercayaan Pemerintah Kota Surabaya melalui dinas terkait yang memberikan amanah dalam pekerjaan pembangunan proyek tersebut, yang peruntukannya dipergunakan untuk memberikan fasilitas umum yang aman dan nyaman kepada semua masyarakat Surabaya,. khususnya warga Pasar Polak Wonorejo Peneleh II,” tutupnya.
Sementara, Pelaksana/Pengawas saat dijumpai dilokasi tidak banyak merespon hanya berkata “hubungi A.S.,” sahutnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kontraktor Pelaksana atau Pengawas Konsultan belum memberi keterangan resmi walaupun harainradar.com sudah mencoba klarifikasi melalui phone/WA +62 821-2222-XXXX tidak merespon.
Reporter: Moch Holil





