2 Dekade Tanpa Kepastian SHGB, Warga Balongsari Tama Siap Gugat Ke PTUN Pengembang PT Etaka yang Berganti PT Graha Anugrah

 

Surabaya – Mangkraknya penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pengembang PT Etaka yang sekarang berganti nama PT Graha Anugrah menjadi polemik warga Perumahan Balong Sari Tama Surabaya, yang telah menunggu selama 22 tahun tanpa kepastian.

Terkait hal tersebut, Warga yang menghadapi ketidakpastian terkait Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) akan menempuh jalur hukum sebagai upaya penyelesaian.

Beberapa langkah yang dapat diambil meliputi pengajuan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika tidak kunjung usai, serta upaya hukum lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dasar Hukum SHGB

– UU No. 5 Tahun 1960: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria mengatur mengenai hak guna bangunan dan hak-hak atas tanah lainnya.

– PP No. 18 Tahun 2021: Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah mengatur proses pengurusan SHGB.

– Permen ATR/BPN No. 16 Tahun 2022: Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pelimpahan Kewenangan Penetapan Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah mengatur pelimpahan kewenangan penerbitan SHGB kepada kepala kantor wilayah dan kepala kantor pertanahan.

Dengan menempuh jalur hukum yang tepat dan memahami dasar hukum yang berlaku, warga Balongsari akan memperjuangkan hak-haknya terkait SHGB dan mencari kepastian hukum atas tanah yang mereka gunakan.

Langkah ini menandai babak baru perjuangan warga, yang selama dua dekade merasa ditelantarkan pengembang. Bagi Laskar Suramadu Jawara (LSJ), kasus Balong Sari Tama bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi pengkhianatan terhadap hak konsumen yang harus ditindak dengan tegas.

Dalam rapat resmi di Rumah Soegeng, Surabaya, Kamis (2/10/2025), pimpinan LSJ dan Abah Dowan menyatakan tidak akan memberi ruang lagi bagi PT Graha Anugrah untuk mengulur waktu.

Tiga langkah strategis LSJ yang diputuskan:

1. Mengirimkan somasi keras kepada PT Graha Anugrah.

2. Mengadukan kasus ke Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, melalui Rumah Aspirasi.

3. Mengajukan hearing ke DPRD Kota Surabaya untuk memastikan aspirasi warga ditindaklanjuti.

“Cukup sudah 22 tahun rakyat dipermainkan. Jika PT Graha Anugrah tetap tidak memenuhi kewajibannya, LSJ siap membawa kasus ini ke ranah hukum. Kami berdiri di depan warga, bukan di belakang,” tegas Samsoegeng pimpinan LSJ.

Kehadiran LSJ mengubah peta perjuangan warga Balong Sari Tama. Jika sebelumnya aspirasi warga terkesan diabaikan, kini suara mereka digemakan lewat organisasi yang berani menekan pengembang, sekaligus mendorong pemerintah kota dan DPRD agar tidak tinggal diam.

Senada, menurut Abah Dowan kasus ini menjadi cermin penting betapa konsumen perumahan di Indonesia kerap menjadi korban lemahnya pengawasan. Dengan LSJ di garis depan, warga kini memiliki benteng advokasi yang siap menempuh jalur hukum maupun politik.

Penantian 22 tahun ini kini menjadi peringatan keras bagi seluruh pengembang: janji kepada konsumen bukan sekadar formalitas pemasaran, melainkan kewajiban hukum yang harus ditepati.

“Kami akan terus mengawal sampai SHGB benar-benar di tangan warga. Ini bukan hanya soal Balong Sari Tama, ini soal harga diri rakyat dan jangan pernah diremehkan,” pungkas Abah Dowan.

 

Reporter: Somad

 

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *