Bangkalan – Unit PJR Jatim VIII Suramadu memberikan klarifikasi resmi terkait pelepasan sebuah mobil Toyota Innova Reborn yang sempat diamankan karena mengangkut rokok ilegal. Kanit PJR Jatim VIII Suramadu, AKP Darwoyo, menegaskan bahwa kendaraan tersebut dilepas dengan status pinjam pakai dan seluruh prosedur administratif telah dilalui sebelum kendaraan dikembalikan.
“Kami lepas mobil tersebut dengan status pinjam pakai. Jika nanti ada pemeriksaan lanjutan, mobil siap kami hadirkan kembali ke hadapan penyidik. Proses pelepasan ini juga disertai dengan surat pernyataan resmi,” Ujar AKP Darwoyo.
Sebelum dilepaskan, kendaraan telah melalui tahapan pengecekan surat-surat, serta pencocokan Nomor Rangka (noka) dan Nomor Mesin (nosin). “Setelah semua data cocok, barulah kami buatkan surat pernyataan bahwa kendaraan tersebut dipinjam pakai,” Jelasnya.
Mobil tersebut milik Izzat, yang tidak mengetahui bahwa kendaraannya digunakan untuk mengangkut rokok ilegal. Mobil disewa oleh seseorang bernama Pak Nasib, warga Dusun Sumber Tunggal RT.001/RW.001, Desa Bataal Timur, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep, dengan alasan akan menjemput orang di Bandara Juanda.
“Pemilik mobil tidak tahu-menahu soal penggunaan mobil itu untuk kegiatan ilegal. Karena itu tanggung jawab penyewa, bukan pemilik,” Tegas AKP Darwoyo.
Perlu diketahui, Pak Nasib selaku penyewa meninggal dunia pada Januari 2025. Berdasarkan informasi yang diterima, ia diduga mengalami tekanan dari pihak yang menyuruhnya mengangkut rokok ilegal agar tidak membuka informasi ke pihak berwenang. Setelah kejadian itu, keluarga mendesak agar mobil segera diurus dan dikembalikan.
PJR Jatim VIII Suramadu menegaskan bahwa penanganan terhadap rokok ilegal tetap berlanjut dan mobil sewaktu-waktu dapat dihadirkan kembali jika dibutuhkan oleh penyidik.
“Kami bertindak sesuai dengan SOP yang berlaku. Tidak ada unsur pembiaran. Klarifikasi ini kami sampaikan agar tidak timbul kesalahpahaman di tengah masyarakat,” Pungkas AKP Darwoyo.





