Bangkalan – Pelaksanaan Operasi Cipta Kondisi yang dilakukan oleh Kepolisian Resort Bangkalan dibeberapa Kecamatan yang ada di Kabupaten Bangkalan menuai banyak komentar
Kegiatan Operasi ini peningkatan dari KRYD yakni, Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan, serta diantara tujuannya meningkatkan keamanan, mengurangi kejahatan, dan meningkatkan kesadaran masyarakat.
Memang dalam Operasi ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ): Pasal 211 ayat (1) menyatakan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan dijalan harus memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku.
Pada tanggal 22 April 2025 Polres Bangkalan telah melaksanakan Operasi Cipta Kondisi di Kecamatan Kokop, hingga saat ini pada tanggal 26 April 2025 Operasi Cipta Kondisi ini terus dilaksanakan di Kecamatan Kwanyar.
Kegiatan ini mendapat apresiasi dan cukup membuahkan hasil, banyak motor dan kendaraan yang tidak memiliki surat lengkap disita dan diamankan oleh Polres Bangkalan.
Dalam Operasi ini tidak hanya mendapatkan apresiasi, tapi juga mendapatkan kritikan dari masyarakat yang merasa terganggu, salah satunya pasar yang biasanya ramai pada hari Sabtu di Kecamatan Galis atau Tanah Merah, justru masyarakat enggan datang kepasar karena merasa takut dan was-was.
Iwan Sanusi juga memberikan tanggapan “Padahal dalam operasi ini seharusnya pihak kepolisian juga memberikan himbauan dan pemberitahuan kepada masyarakat, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan”, ucapnya 26/04.
Sedangkan prosedur yang harus diterapkan, diantaranya :
– Surat Perintah Tugas: Petugas kepolisian yang melakukan razia harus dilengkapi dengan surat perintah tugas yang dikeluarkan oleh atasan kepolisian.
– Pemberitahuan kepada masyarakat: Masyarakat harus diberi tahu tentang rencana razia melalui berbagai saluran komunikasi.
– Tempat pemeriksaan yang aman: Pemeriksaan kendaraan bermotor harus dilakukan di tempat yang aman dan tidak membahayakan pengguna jalan lainnya.
– Pemasangan plang tanda: Tempat pemeriksaan harus dilengkapi dengan plang tanda yang jelas dan terlihat oleh pengguna jalan, dengan jarak minimal 50 meter dari tempat razia.
Sedangkan point Pemberitahuan kepada masyarakat di IG (Instagram) yang dimiliki oleh Polres Bangkalan tidak ditemukan adanya pemberitahuan tersebut.
Story dari WhatsApp juga berseliweran, “Dampak Razia Masal, membuat jalan raya tampak lancar”, unggahan dari salah satu pengguna WhatsApp, serta mendapat komentar juga dari pengguna lain “Makeh pasarrah seppeh (Meski pasarnya juga sepi)”, sambil diberi emoji tertawa.
Hingga berita ini tayang, awak media juga menanyakan perihal Operasi Cipta Kondisi kepada Kasatlantas Polres Bangkalan, namun AKP Dion enggak memberi jawaban, 26/04 sore.
Penulis : Husnul Ibed
Editor : Jamaluddin





