Selama Ramadhan, Pemkab Imbau Warung Makan Buka pada Sore Hari

MEMASUKI Bulan Suci Ramadhan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan mengimbau kepada para pedagang kaki lima, pengusaha rumah makan, warung dan cafe serta sejenisnya tidak berjualan pada siang hari, penjualan baru boleh dimulai pukul 15.00 Wib. Hal itu untuk menghormati mereka yang sedang berpuasa.

Imbauan itu tertuang dalam surat 000.14/545/433.012/2024 yang ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Bupati Bangkalan Arief M Edie tentang Imbauan Memasuki Bulan Suci Ramadhan 1445 Hijriah.

Selain mengimbau rumah makan, cafe untuk membuka penjualan di sore hari, Pemerintah Kabupaten Bangkalan juga melarang warga untuk memproduksi, memperdagangkan, membakar, dan membunyikan petasan.

“Seluruh warga Bangkalan diharapkan menjaga kondusifitas, ketertiban umum serta ketentraman masyarakat selama Ramadhan dan Lebaran,” kata Pj Bupati Bangkalan Arief M Edie.

Selain itu Pemerintah Kabupaten Bangkalan juga mengimbau dalam melaksanakan amalan bulan suci, agar tidak menggunakan pengeras suara setelah pukul 24.00 Wib.

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *