Surabaya – Kerap kali dijadikan tempat transaksi sabu-sabu, pihak kepolisan menggerebek rumah pengedar milik I (45) warga Geger Bangkalan yang berdomisili di Jalan Tembok Dukuh Surabaya.
Saat penggerebekan berlangsung oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya mendapati pelaku I sedang mengemas sabu di rumah tersebut.
Tanpa tunggu waktu polisi langsung melakukan penggeledahan badan dan seluruh ruangan di kediaman milik I. Pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa enam poket Narkotika jenis sabu dengan berat brito 0,404 gram.
Selain sabu polisi juga menyita, uang tunai Rp.250 hasil penjualan sabu, kotak warna hitam tempat menyimpan sabu, satu timbangan elektrik, satu buah handphone dan secrop sabu.
Kasat Reserse Narkoba yang Kompol Suriah Miftah saat di konfirmasi melalui Kasi Humas Polrestabes AKP Haryoko. membenarkan penggerebekan di sebuah rumah Tembok Dukuh Surabaya, dengan mengamankan satu orang pelaku I.
“Pelaku mengakui sudah 5 kali beli Narkotika jenis sabu itu, dari seseorang berinisial I (DPO), pada Minggu 28 Januari 2024, dengan cara mengambil secara ranjau di wilayah Juanda Sidoarjo,” tutur AKP Haryoko, pada Senin (12/02/2024).
Atas perbuatannya pelaku I dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Haryoko juga menerangkan saat ini masyarakat sudah tidak lagi takut untuk melaporkan terkait peredaran narkoba.
“Jadi kami menghimbau untuk seluruh lapisan masyarakat agar tidak main main dengan mengedarkan barang haram narkotika sabu tersebut,” pungkasnya.