Pasutri di Surabaya Edarkan Pil Koplo, Sang Istri Mengaku Bantu Suaminya

Pasangan suami istri (pasutri) berinisial AM (27) dan dan istrinya berinisial SS (30), ditangkap pihak Kepolisian Satnarkoba Polrestabes Surabaya,
Pasangan suami istri (pasutri) berinisial AM (27) dan dan istrinya berinisial SS (30), ditangkap pihak Kepolisian Satnarkoba Polrestabes Surabaya,

Surabaya – Polisi menangkap penjual baju keliling bersama suaminya yakni sekuriti yang menjual ribuan pil koplo di wilayah Banyu Urip Kidul Sawahan Kota Surabaya.

Dua tersangka yakni pasangan suami istri (pasutri) berinisial AM (27) dan dan istrinya berinisial SS (30), ditangkap pihak Kepolisian Satnarkoba Polrestabes Surabaya, karena diketahui memiliki 1.000 butir pil dobel L siap edar.

“Mereka, memiliki pil dobel L tanpa izin, sepasang suami-istri dengan barang bukti 1.000 butir siap edar,” kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasat Narkoba Kompol Suriah Miftah, pada Kamis (1/02/2024).

Kompol Miftah mengatakan awalnya mereka mendapat informasi warga ada pedagang baju keliling yang mengedarkan pil koplo di wilayah Banyu Urip Kidul Sawahan Surabaya, pada Jum’at, (19/01/2024) sekira pukul 22.00 WIB.

Atas informasi tersebut kemudian, pelaku ditemukan polisi dan diamankan. Saat dilakukan pemeriksaan itu, petugas menemukan ribuan barang bukti pil dobel L.

Dari pemeriksaan polisi, pasutri itu mengaku mendapatkan ribuan pil dobel L dari F (DPO) dengan cara bertemu langsung pada Jum’at, (19 /01/2024), didepan STM Siang Jalan Simo Gunung Barat Sukomanunggal Surabaya.

“Keduanya dapat dari F (DPO) dengan cara bertemu langsung pada Jum’at, (19/01/2024), didepan STM Siang Jalan Simo Gunung Barat Sukomanunggal Surabayadi. Untuk istrinya membantu menjual. (Si suaminya),” kata Miftah.

Sementara barang bukti yang diamankan 1.000 buah pil berlogo LL, dua buah HP, satu sepeda motor honda Scoppy warna putih dan Uang tunai hasil penjualan Rp. 800.000.

Lewat tindakannya, dua pelaku dijerat dengan Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *