Apes Banget, Maling Ini Ditangkap Polisi Ketika Dorong Motor Curiannya

Satu pelaku AFS saat diamankan Unit Reskrim Polsek Semampir Surabaya (foto:samsul).
Satu pelaku AFS saat diamankan Unit Reskrim Polsek Semampir Surabaya (foto:samsul).

Surabaya – Petugas Polsek Semampir Surabaya mengamankan satu pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Kalimas Madya Surabaya, pada Sabtu (02/12/2023) sekira pukul 17.30 Wib.

Satu pelaku yang berhasil diamankan polisi adalah AFS (24 tahun) mereka merupakan warga Jalan Sido Kapasan V/5 Kota Surabaya dan satu rekannya berinisial DS (DPO).

AFS ditangkap polisi setelah melakukan aksi pencurian sebuah motor Vespa Piaggio, milik korban berinisial HH warga Surabaya, yang terparkir didepan rumahnya HH di Jalan Kalimas Madya Surabaya.

Tak lama berselang dari kejadian tersebut, pihak Kepolisian Unit Reskrim dari Polsek Semampir Surabaya, saat melakukan kring serse kemudian mengamankan pelaku saat mendorong sepedah motor curiannya tersebut.

Kompol Eko Adi Wibowo, Kapolsek Semampir Surabaya menjelaskan, bahwa pelaku AFS awalnya keluar dari rumah bersama rekanya DS (DPO). Setiba di rumah DS mengajak pelaku AFS untuk melakukan pencurian motor di wilayah Kalimas Madya dengan cara boncengan.

Namun naas setelah berhasil melakukan aksinya pelaku AFS pada saat mendorong motor curian itu, dihentikan oleh petugas Unit Reskrim Polsek Semampir Surabaya, lantas dilakukan penangkapan.

“Adapun barang bukti yang berhasil kami amankan dari tersangka yakni, satu unit sepeda motor Piaggio Vespa LX 125 AT, satu unit sepeda motor yamaha mio (sarana), satu kontak sepeda motor, satu potong kaos oblong warna hitam,” tutur Kompol Eko, pada Jumat (08/12/2023).

Kompol Eko mengungkapkan, saat kami lakukan pemeriksaan, bahwa pelaku AFS seorang residivis yang sudah melakukan dua kali dalam hal yang sama yakni pencurian kendaraan R2 di Kota Surabaya.

“Peran yang dilakukan dari kedua pelaku juga berbeda. Pelaku AFS bertugas sebagai pemetik, sedangkan tersangka DS (DPO) mengamati sekitar dan joki,” jelas Kompol Eko kepada awak media.

“Untuk pasal yang jeratkan kepada tersangka yakni Pasal 363 Ke 3 dan ke-4 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *