Surabaya – Ulah pria berinisial WA (23) warga asal Cumpat Kedung Cowek Surabaya mencurigakan akhirnya, ditangkap anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya, atas kepemilikan narkotika.
Terduga WA ditangkap polisi, di Jalan Cumpat Kulon Kecamatan Bulak Surabaya, saat mengantar pesanan sabu, pada Rabu, 1 November 2023, sekira pukul 21.30 WIB.
Saat digeledah, polisi menemukan enam paket klip plastik bening yang diduga berisikan sabu di saku celana depan bagian kanan yang dipakai pelaku.
Kemudian pada saat kita keler di rumah pelaku WA, polisi menemukan enam poket sabu dan satu poket sabu yang kita temukan di atas Speedometer motor yang dikendarai pelaku.
“Totalnya 13 poket sabu, dengan berat keseluruhan 3,46 gram,” kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasat Narkoba AKBP Daniel Marunduri, Jumat (24/11/2023).
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu celana pendek jeans, satu unit sepeda motor Suzuki Satria, satu timbangan elektrik, satu pakc plastik klip kosong, dua bungkus bekas rokok.
Lalu, uang tunai Rp. 400.000, satu kotak kecil warna Coklat, satu tas kecil warna Hitam, dan satu HP merk Vivo.
Daniel menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku bahwa sabu itu diperoleh dari seorang pengedar berinisial AR (DPO) pada Selasa 31 Oktober 2023 sekira pukul 12.00 Wib, di Perempatan Lampu Merah Tanah Merah Bangkalan Madura.
“Tim Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya sementara melakukan upaya pencarian dan pengejaran terhadap terduga pengedar AR,” ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku WA, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau pasai 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.