Bangkalan – Aparat kepolisian Unit Reskrim Polsek Galis bersama Unit Opsnal Satreskrim Polres Bangkalan telah berhasil menangkap dua (2) kawanan maling sapi yang beraksi di rumah Sayful (23) tahun, di Desa Kranggan Timur, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan Madura, Jawa Timur
Kanit Reskrim Polsek Galis Bripka Pondra SH., MH., mengatakan,” Kronologisnya kejadian tersebut bahwa pada hari Rabu (03/04/2023) sekitar pukul 02.00 wib Sayful mengetahui satu (1) ekor sapi miliknya telah hilang lewat belakang kandangnya, kemudian Sayful membuat laporan ke Polsek Galis dengan laporan Polisi nomor :LP/B/16/VI/2023/SPKT/Polsek Galis/Polres Bangkalan/Polda Jatim, tanggal 01 Juni 2023
Tak lama kemudian polisi mendapatkan informasi bahwa pada hari Jum’at (02/05/2023) sekira pukul 02.00 wib mendapati informasi bahwa salah satu terduga pelaku berinisial FL (19) tahun, Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan sedang berada di rumahnya, kemudian dilakukan penangkapan oleh Unit Reskrim Polsek Galis dan Unit Opsnal Satreskrim Polres Bangkalan,” Kata Poundra kepada awakmedia Harianradar.com, Rabu (07/06) pagi
Lanjut Pondra mengatakan” Pada saat di tangkap FL mengakui dihadapan polisi telah melakukan pencurian sapi dirumah Sayful bersama dengan lima (5) orang temennya atau masih dalam pengejaran, dan kemudian diamankan dua (2) ekor sapi dari tersangka yang ditemukan dari semak-semak di Kecamatan Modung,
“Kemudian pada saat penangkapan tersangka FL, Polisi juga mengamankan seorang laki-laki berinisial AR (20) tahun, warga Desa Tanah Merah Laok, Kecamatan Tanah Merah, AR juga mengakui telah melakukan pencurian sapi bersama dengan tersangka FL di dua (2) TKP di Desa Separah.” Imbuh Pondra
Masih kata Pondra menambahkan, “Dari salah satu pelaku maling sapi tersebut, terpaksa kami berikan tindakan tegas dan akurat karena pada saat ditangkap iya berusaha melarikan diri.” Jelas Pondra
Pelaku FL juga beraksi dengan 5 temannya yang masih Dalam Pencarian Orang (DPO) FL yang sudah melakukan pencurian di 5 Lokasi di Kecamatan Galis bersama temannya AR, setelah melakukan pengembangan dari pelaku AR juga sempat membobol Indomaret di wilayah Modung dengan kerugian puluhan juta rupiah.
Selain menangkap Pelaku, Polisi juga menyita Barang Bukti (BB) satu (1) potong tali tampar dan dua (2) ekor sapi ternak
Dari kejadian ini maka ke dua (2) tersangka masuk tindak pidana “Pencurian Pemberatan yang mana dimaksud dalam pasal 363 KUHP,” Pungkas mantan Kanit Reskrim Polsek Modung ini





