Kakak Beradik Kompak Kolaborasi Jadi Kurir Narkoba 1 Kilo Diamankan

Saat ini kedua pelaku kakak beradik diamankan di Mapolrestabes Surabaya, (foto:samsul-harianradar.com)
Saat ini kedua pelaku kakak beradik diamankan di Mapolrestabes Surabaya, (foto:samsul-harianradar.com)

Surabaya – Dua kurir narkoba kakak beradik antarprovinsi ditangkap Satnarkoba Polrestabes Surabaya. Sabu seberat 1055 kg turut diamankan dalam penangkapan itu.

Terbaru, kedua pelaku yakni Hendra Adi (32) dan M. Agung (29), warga Wonodadi, Blitar Jawa Timur. Tersangka ditangkap polisi pada Kamis (16/02/2023) di Pinggir Jalan Raya Ngantru Srengat Kecamatan, Ngantru Kabupaten Tulungagung.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri melalu Wakasat Kompol Fadila menjelaskan, 1055 kg sabu yang kita amankan yang dikemas dalam 1 bungkus Teh Cina. Dari keterangan keduanya, sabu tersebut berasal dari Sumatera dan akan dikirim ke Surabaya.

Fadila menambahkan dua pelaku yang ditangkap sebagai kurir. Sedangkan pemilik sabu yakni Aman yang kini menjadi DPO. Dari pengakuan kedua pelaku, ia menjadi kurir sabu selama 2 bulan dengan imbalan Rp 10 juta setiap pengiriman.

Barang Bukti Sabu 1055 kg yang berhasil diamankan Satnarkoba Polrestabes Surabaya, dari tangan dua kurir.
Barang Bukti Sabu 1055 kg yang berhasil diamankan Satnarkoba Polrestabes Surabaya, dari tangan dua kurir.

Sedangkan modusnya selama pengiriman, lanjut Fadila, pelaku kerap menaruh barang haram sabu tersebut, secara ranjau.

“Dari hasil interogasi atau keterangan, bahwasannya kedua tersangka mendapatkan sabu dari Sumatra yang akan diedarkan di wilayah Kota Surabaya,” terang Fadila, Selasa (28/02/2023).

Sementara itu, kedua pelaku merupakan kakak beradik. Meski begitu, ia nekat menjadi kurir narkoba dikarenakan himpitan ekonomi serta keuntungan yang menjanjikan.

“Karena butuh uang pak, himpitan ekonomi serta keuntungan yang menjanjikan,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka saat ini telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya dengan ancaman pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun penjara maksimal hukuman mati.

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *