Surabaya – Tersangka ZAR (43), seorang DPO pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Surabaya, tak berkutik setelah beberapa waktu lalu diburu akhirinya diringkus polisi.
Kompol Ari Bayuaji Kapolsek Tambaksari Surabaya, melalui Kanit Reskrim Iptu Agus Yogi mengatakan, anggota Unit Reskrim Polsek Tambaksari Surabaya, berhasil meringkus ZAR DPO curanmor di rumahnya Jalan Tambaksegaran 6/21 Surabaya, pada Selasa (14/2/2022) lalu.
Yogi menjelaskan, ZAR, DPO curanmor di Surabaya ini merupakan warga Jalan Tambaksegaran 6/21 Surabaya, Jawa Timur.
“Ya benar, ZAR berhasil diringkus pada pada Selasa (14/2/2022) sekitar pukul 12.45 WIB,” kata Yogi saat ditemui wartawan di Mapolsek Tambaksari Surabaya, Rabu (22/2/2023) sore.
Yogi menuturkan, pencurian itu dilakukan ZAR bersama salah satu tersangka lain berinisial IBR, (24) warga Jalan Tambaksegaran 2/42 Surabaya, diantaranya Jalan Keputih Timur Jaya, Jl. Kalilom, Jl. Karang Asem, dan Jl. Keputih Gang Makam No.7 (Kost) Surabaya.
Sementara itu, lanjut Yogi, IBR telah tertangkap terlebih dahulu.
“Tersangka ZAR ditangkap berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan terhadap tersangka IBR,” jelas Yogi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini ZAR telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Tambaksari Surabaya dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian.
“Tersangka terancam hukuman pidana penjara hingga 9 tahun,” pungkasnya.
Yogi menambahkan, tersangka ZAR mengaku ikut terlibat dalam pencurian sepeda motor setelah diajak oleh tersangka IBR.