Bangkalan – Baru 15 hari menghirup udara bebas, Unit Reskrim Polsek Arosbaya berhasil mengamankan seorang pria berinisial MM (21 tahun), yang merupakan warga Desa Karang Duwek, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan yang kembali masuk bui karena perbuatannya yang memperkosa mantan istrinya.
Sebelumnya, MM sudah dua kali masuk penjara gara-gara menganiaya korban saat korban masih menjadi istrinya. MM ditangkap polisi, setelah dilaporkan oleh mantan istrinya berinisial ES (36) karena kasus pemerkosaan.
Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono, S.H., S.I.K., M.H. saat ditemui secara khusus oleh tim Humas Polres Bangkalan, hari ini Kamis (16/02/2023) di Mapolres Bangkalan menjelaskan jika perlakuan bejat tersebut dilakukan oleh tersangka hanya berselang beberapa jam setelah tersangka dibebaskan karena kasus penganiayaan.





