Ferry Irawan Kasus KDRT Terhadap Venna Melinda Aktris, Resmi di Tahanan di Mapolda Jatim

Ferry Irawan kasus KDRT terhadap Venna Melinda, aktris, resmi jadi tahanan di Mapolda Jatim. (Foto : Samsul Arif - harianradar.com)
Ferry Irawan kasus KDRT terhadap Venna Melinda, aktris, resmi jadi tahanan di Mapolda Jatim. (Foto : Samsul Arif - harianradar.com).

Surabaya – Ferry Irawan dituduh kasus KDRT terhadap Venna Melinda, aktris, resmi jadi tahanan di Mapolda Jatim. Setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Ditreskrimum Polda Jawa Timur selama tujuh jam.

Dikatakan Kombes Pol Dirmanto Kabid Humas Polda Jatim, jika tersingkir Ferry setelah diperiksa sidik jarinya. Dari hasil pemeriksaan, sidik jari Ferry identik sesuai barang bawaan di hotel TKP di Kediri, Jawa Timur.

“Malam ini juga penyidik menetapkan penahanan terhadap FI, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP, jadi syarat penyidik untuk melakukan penahanan,” ujar Dirmanto di Mapolda, pada Senin (16/1/2023).

Kombes Pol Dirmanto, di UU tersebut telah diatur bahwa penyidik memiliki kewenangan untuk menahan tersangka terhadap tindak pidana yang ancamannya di atas lima tahun penjara.

Kemudian saat ditanya terkait permintaan penangguhan dari pihak Ferry setelah ditahan. Dirmanto menyebut belum ada permintaan yang diajukan.

Sementara itu Kombes Pol dokter Erwinn Zainul Kabid dokes Polda Jatim, setelah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Ferry menyimpulkan bahwa tidak ada halangan untuk menahan tersangka.

Tim dokter dari Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan kesehatan kepada Ferry, meliputi pemeriksaan darah dan fisik.

“Secara medis tidak ada kendala untuk dilaksanakan ke tahap lanjut dari penyidikan,” ujar Erwinn.

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *