Nekat Simpan Sabu, Dalam Botol Redoxon Pemuda Diamankan Polisi

Surabaya – Kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu masih marak terjadi di Kota Surabaya. Kali ini pemuda berinisial SS (29) warga Jalan Kalibokor Kencana Surabaya, diamankan Polsek Krembangan Surabaya.

Tersangka SS disergap polisi di kediamannya Jalan Kalibokor Kencana Surabaya, karena menyimpan sabu 8 poket siap edar.

Penangkapan SS berawal dari informasi masyarakat. Bahwa, di Kalibokor Kencana Surabaya, kerap kali dijadikan transaksi sabu. Dari informasi tersebut, sejumlah petugas melakukan penyelidikan yang mengarah ke pelaku.

“Dari tangan pelaku usai dilakukan penggeledahan ditemukan sabu 3,8 gram sabu didalam botol Redoxon yang didalamnya berisikan sabu,” ujar Kapolsek Krembangan AKP Sudaryanto melalui Kanit Reskrim AKP Evan Andias, pada Selasa (13/12/2022).

Selain mengamankan pelaku dan sabu sebagai barang bukti. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa satu skop putih dari sedotan, satu buah handphone dan uang tunai sebesar Rp. 250.000.

“Kami terus mengembangkan penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini. Pasalnya, wilayah Kalibokor Kencana Surabaya, sangat rawan menjadi tempat peredaran dan transaksi narkotika,” ujar AKP Evan Andias.

Usai menjalani pemeriksaan, tersangka SS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *