Surabaya – Berdalih untuk menambah stamina dua orang kuli panggul berinisial MA, (28) dan MN (40) dibekuk polisi karena membawa narkoba jenis sabu-sabu, pada Kamis (27/10/2022).
Tersangka MA yang diketahui warga Jalan Kalimas Barat Surabaya, MN (40) warga Jalan Hangtuah Surabaya, saat diamankan polisi tersangka tengah berhenti di traffic light Jalan Arjuno Surabaya.
Dikatakan, Kompol Hari Kurniawan Kapolsek Asemrowo Surabaya, saat itu anggota telah melakukan pemantauan tentang adanya kedua tersangka yang menyalahgunakan Narkotika jenis sabu di Kota Surabaya.
Saat dilakukan pemeriksaan badan dan kendaraan, polisi berhasil menemukan satu bungkus serbuk kristal yang diduga sabu dengan seberat 0,33 gram.
“Barang bukti sabu itu yang disimpan oleh kedua pelaku disaku jaket tersangka dan mereka mengaku bahwa barang tersebut miliknya, Kejadian tersebut sekira pukul 17.18 Wib,” kata Hari Kurniawan, pada Senin (31/10/2022).
Kapolsek Kompol Hari Kurniawan menambahkan, selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti, Satu potong jaket bertuliskan KIDDROCK, satu set seperangkat alat hisab sabu, buah korek api gas warna kuning, dan plastik klip sabu.
“Kini tersangka dan barang bukti telah ditahan di Mapolsek Asemrowo Surabaya. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.





