BPD Desa Kelbung Gelar Musyawarah dan Pembentukan Panitia P2KD Kelbung

Bangkalan – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) gelar musyawarah dan pembentukan panitia pemilihan Kepala Desa Kelbung, Kec. Sepulu, Kab. Bangkalan di Balai Desa Kelbung. Pembentukan panitian P2KD dihadiri langsung oleh Kepala Kecamatan Sepulu Bapak Abdul Hadi, Bapak Akp. Erwan Kurniawan, Kapolsek Sepulu dan Kapten If Kusnumo Danramil Sepulu. Bangkalan, Rabu 28 September 2022.

Musyawarah dan Pembentukan panitia pemilihan kepala desa ini merupakan langkah awal untuk mengatur jalannya pemilihan kepala desa Kelbung, Kec. Sepulu, Kab. Bangkalan. Acara di mulai jam 10:00 WIB di Balai Desa Kelbung.

Dalam sambutannya Bapak Abdul Hadi, menyampaikan pembentukan P2KD ini Camat sudah melakukan kordinasi dua kali dengan pihak BPD Desa Kelbung untuk segera melakukan pembentukan P2KD, akhirnya BPD menetapkan tanggal 28 September 2022 sebegai tanggal pembentukan P2KD. Pelaksanaan pembentukan P2KD ini harus dilakukan secara terbuka, transparan, dan tidak memihak, semuanya berhak mendaftar sebagai panitia P2KD. Ujarnya.

Kapten if kusnumo Danramil Sepulu, “Proses pembentukan P2KD ini harus dilakukan secara kondusif, jangan sampai terjadi tindakan-tindakan yang bisa membuat tidak kondusif karena ini adalah ajang pesta demokrasi masyarakat Kelbung, tanamkan bawah demokrasi ini dari rakyat untuk rakyat”.

Senada dengan Akp. Erwan Kurniawan Kapolsek Sepulu, kita harus satu visi dan misi untuk desa kelbung. Siapapun nanti panitia P2KD ini harus bisa profesional, paham dengan tanggung jawab dan tidak boleh memihak kepada salah satu calon Kepala Desa nantinya..

Harapan dari kami selaku Badan Permusyawaratan Desa (BPD) proses pembentukan P2KD ini bisa berjalan dengan lancar dan sesuai dengan peraturan Bupati Bangkalan nomer 51 tahun 2022 tentang pedoman pelaksanaan pemilihan kepala desa dan pemilihan kepala desa antar waktu. Ujar ketua BPD Lukman Hakim dalam sambutan sekaligus membuka pendaftaran P2KD.

Saat pendaftaran P2KD dibuka sempat terjadi perdebatan antara ketua BPD dan Perwakilan masyarakat, pemicu perdebatan tersebut disebabkan karena waktu pendaftaran yang diberikan hanya 10 Menit oleh BPD. “Kalau waktu yang diberikan hanya sepuluh 10 menit ini tentunya kurang, melihat jumlah masyarakat yang hadir dalam pembentukan P2KD ini” ungkap Nurmadin, atau yang akrab di panggil Bang Adin.

Hal ini juga diperkuat oleh khoirul, “waktu 10 menit ini bukan waktu pendaftaran tapi lebih tepatnya pengumpulan, karena kalau pendaftaran tentunya kita harus mempersiapkan syarat, jadi alangkah baiknya jika waktu ditambah”

Memang ini kewenangan BPD namu memberikan waktu yang sangat singkat dan tanpa pemberitahuan sebelum nya dan kita harus mencari Informasi sendiri, ini juga harus dipertimbangkan sama BPD. lanjut khoirul,

Akhirnya BPD memberikan tambahan waktu 5 menit yang awalnya 10 menit menjadi 15 menit untuk mendaftar panitian P2KD, lukman juga menyampaikan, “pendaftaran P2KD ini siapa saja bisa mendaftar asalkan memenuhi persyaratan sebagai panitia P2KD. Ungkapnya.

(Foto pendaftaran)

Proses pendaftaran P2KD akhirnya berjalan kondusif tanpa ada gejolak apapun, mulai dari pendaftaran, verifikasi berkas calon P2KD berjalan dengan aman, tentram dan prosedural, Saking besar keinginan masyarakat untuk menjadi panitia P2KD ini pendaftar mencapai 27 meskipun nantinya yang akan menjadi panitia P2KD hanya 19 orang.

Setelah proses pendaftaran selesai BPD melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan calon panitia P2KD dan mengumumkan hasil verifikasi calon panitian P2KD secara langsung kepada seluruh masyarakat Kelbung yang hadir dalam musyawarah dan pembentukan panitia.

Sebelum melaksanakan tugasnya panitia P2KD masa jabatan 2022/27 di ambil sumpah/janji oleh ketua BPD. Harapan besar masyarakat kepada seluruh panitian P2KD semoga amanah dan tanggung jawab dalam menjalankan tugasnya sebagai panitia pemilihan kepala desa kelbung.

Reporter : Jamaluddin

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *