Apes, Sepasang Kekasih Babak Belur Terkena Bogem Mentah Warga, Lihat Tuh

Surabaya – Polisi mengamankan Sepasang kekasih yang nekat melakukan pencurian sepeda motor (curanmor) disebuah warung kopi (warkop) dikawasan jalan Kembang Kuning Surabaya Jawa Timur.

Kedua pelaku yang berhasil diringkus polisi yaitu, J R (23) warga Jalan Gubeng Masjid Surabaya. Sementara perempuannya berisial NM (22) warga jalan Menur Surabaya.

Dikatakan, AKP Marji Wibowo Kanit Reskrim Polsek Tegalsari Surabaya, modus yang dilakukan kedua pelaku yakni merusak kunci setir sepeda motor kemudian membawa kabur kendaraan hasil curiannya.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada hari Rabu 06 Juli 2022 saat korban memarkir kendaraannya di depan Warkop Jaya Jalan Kembang Kuning 47 Surabaya.

Kedua pelaku yang sudah lama mengincar sepeda motor korban, tiba – tiba datang dan langsung merusak kunci setir sepeda motor menggunakan kunci leter T. Setelah berhasil membobol kunci sepeda motor tersebut, kedua maling itu membawa pergi dengan cara didorong diam – diam.

Namun sekitar 5-10 meter dari lokasi kejadian, aksinya diketahui oleh korban dan diteriaki maling.

Sontak saja warga yang mendengar teriakan orang minta tolong, langsung membantu mengejar kedua pelaku hingga pasangan sejoli itu tertangkap dan samsak warga hingga mengalami luka lebam di bagian wajahnya.

“Tim opsnal Reskrim Polsek Tegalsari yang mendapat informasi terkait adanya penangkapan pelaku pencurian sepeda motor segera menuju ke TKP dan mengamankan kedua tersangka dari amuk massa,” kata AKP Marji Wibowo Sabtu (23/07/2022)

Kedua pelaku dan barang bukti (BB) kemudian di bawa ke Mapolsek Tegalsari untuk di proses lebih lanjut.

Saat diinterogasi diruang penyidik, sepasang kekasih itu mengaku melakukan aksi pencurian bersama temannya berinisial ITONG saat ini dalam pengejaran petugas (DPO).

Hasil pemeriksaan sementara, mereka pernah beraksi disejumlah tempat kejadian perkara (TKP) diantaranya; jalan Gunungsari, jalan Dinoyo dan di jalan Bratang Surabaya.

“Komplotan itu pernah mengobok – obok 5 TKP diwilayah hukum Polsek Gubeng dan 1 di wilayah hukum Polsek Tambaksari Surabaya. Sasarannya adalah sepada motor Honda Beat,” terang Marji Wibowo.

Dari tangan kedua tersangka, kami berhasil menyita 1 buah kunci T, 1 unit Honda Beat dengan nopol L- 6496 – AAA.

“Akibat perbuatannya kedua pelaku terancam pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan pemberatan (curat),” pungkasnya.

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *