News  

Pengedar Sabu ini Hanya Tertunduk Lesu, Saat Diciduk Polisi

Surabaya – Ditangkapnya KZ (40 tahun) warga Jalan Ketintang Wonokromo Surabaya, selaku pengedar barang haram jenis sabu – sabu, pada Kamis, (21/04/2022) lalu sekitar pukul 10:00 Wib.

Pelaku diamankan polisi dirumahnya Jalan Ketintang Kecamatan. Wonokromo Surabaya.

Dikatakan, Kasatres Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, pelaku ditangkap berawal informasi dari masyarakat, terkait maraknya peredaran narkoba di Surabaya.

“Dari Informasi itu, kemudian kita tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Saat mengetahui keberadaan pelaku, petugas langsung menangkap” ungkap Daniel pada Kamis (19/05/2022).

Daniel Marunduri mengungkapkan, Selain mengamankan pelaku MZ, kami menemukan barang bukti 37 bungkus plastic klip di dalamnya berisi narkotika jenis sabu seberat 11,08 gram, 1 timbangan elektrik, 1 pak plastic klip,1 tempat kotak makan kecil dan uang sebesar Rp. 100.000 serta 1 unit handphone merk Oppo warna hitam.

“Saat dilakukan pemeriksaan, KZ mengaku bahwa sabu tersebut merupakan titipan dari seseorang yang biasa dipanggil PLN (DPO) sebanyak 10 gram,” kata Daniel.

Masih Daniel, Barang haram tersebut diterima oleh KZ dengan cara di ranjau di area Pom bensin lama. Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo pada Minggu 17 April 2022 sekitar pukul 14:30 Wib.

Kami masih melakukan pengejaran terhadap PLN yang saat ini masih buron.

“Sementara KZ yang sudah menyandang status tersangka akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas Daniel.

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *