Surabaya – Petugas Kepolisian Unit Reserse dan Kriminal Polsek Gubeng Surabaya, menangkap Satu orang terduga pelaku pengedar uang palsu (upal) di Jalan Kali Rungkut 8 Surabaya, pada Senin (16 Mei 2022) sekira pukul 15.50 Wib.
Perlu diketahui, Satu pengedar uang palsu yang berhasil diamankan polisi, Noveandy Arkian Perdana (26 tahun), warga Perum Griya Kencana Mulya Blok S/No.3 RT 01/RW 12, Ds. Candimulyo Kecamatan. Jombang Kabupaten Jombang Jawa Timur.
Dikatakan Kapolsek Gubeng Surabaya, Kompol Sodik, Dalam pengungkapan uang palsu tersebut, berawal anggota Reskrim Polsek Gubeng mendapatkan informasi, bahwa tersangka Noveandy Arkian Perdana, melakukan transaksi dengan cara menjual kepada orang lain atau pemesan dengan sistem beli 1 lembar uang asli, lalu mendapatkan 2 lembar uang kertas palsu.
“Dari tangan pelaku, kami mengamankan Uang kertas palsu pecahan Rp.100.000,- sebanyak 97 lembar dengan nilai total 9.700.000,” sebut Kapolsek Gubeng Kompol Sodik pada, Rabu (18/5/2022).
Kapolsek Gubeng menambahkan, uang palsu tersebut, dikirim melalui JNE yang diperoleh pelaku dengan cara membeli secara online melalui FB kepada seseorang berinisial (P). “Kini satu pemilik uang palsu dibawa ke Mapolsek Rungkut Surabaya, guna diproses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
Barang bukti lain dari tangan pelaku, Sebuah Handphone merk Asus warna hitam, dan Tas Selempang warna biru merek LEE, saat ini sudah di amankan di Polsek Gubeng Surabaya.
Mengedarkan atau membelanjakan uang palsu bisa mendapat hukuman sesuai dengan Pasal 36 Ayat 3 UU No.7 tahun 2011 tentang Mata Uang Jo. Pasal 245 KUHPidana, yaitu penjara maksimal 15 tahun dan denda sebesar Rp.50.000.000.000,- itu adalah ancaman hukum untuk pengedar uang palsu.





