banner 728x250
News  

Dua Pengedar Sabu, Kapasari Pedukuhan di Ciduk Polisi

banner 120x600
banner 468x60

Surabaya – Mengantisipasi peredaran gelap narkoba yang begitu menghawatirkan, polisi mengamankan dua pengedar serbuk haram jenis sabu asal Kapasari Pedukuhan Gg. BEI-B. Kecamatan, Simokerto Surabaya.

Diketahui kedua tersangka yang berhasil ditangkap polisi berinisial H (41 tahun) warga asal Jalan Kapasari Pedukuhan Gg. BEI-B.19, dan ES warga Jalan Kapasari Pedukuhan Gg. BEI-B 7 Simokerto Surabaya, mereka ditangkap pada Sabtu (19/02/22), sekitar pukul 01: 00 WIB, di kediamannya.

banner 325x300

Perlu kita ketahui, Kedua pengedar sabu itu, ditangkap personil Polsek Simokerto Surabaya, setelah anggota melakukan pemantauan dan penyelidikan sesuai petunjuk dari masyarakat.

Perwira Polisi dengan satu melati di pundaknya, Kompol Sidik S Hadi melalui Kanit Reskrim Iptu Ketut Redhana menjelaskan, awal penangkapan terhadap kedua tersangka pengedar sabu ini berawal dari informasi dari masyarakat yang resah dengan adanya peredaran sabu di wilayah tersebut.

Berbekal dari informasi itu, kata Ketut Redhana, anggota Polsek Simokerto Surabaya, langsung melakukan penyelidikan.

“Setelah melakukan penyelidikan alhasil, kedua tersangka ini berhasil kita amankan di kediamannya yaitu, Jalan Kapasari Pedukuhan Gg BEI Surabaya” kata Ketut.

Saat penggeledahan terhadap kedua tersangka, ditemukannya sabu, di lemari pakaian dengan jumlah delapan bungkus plastik klip bening yang di dalamnya terdapat kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat 12,99 gram.

“Kedua tersangka satu jaringan tapi dari barang bukti yang diamankan, keduanya merupakan pengedar sabu,” kata Ketut Redhana kepada wartawan, Sabtu (26/2/2022).

Sambung Ketut Redhana, Selain tersangka yang diamankan polisi kami juga mengamankan barang bukti lain berupa, Satu buah buku rekapan hasil penjualan sabu,  Dua buah handphone merek Oppo, Satu lembar ATM BCA, 100 clip kosong, Satu buah mesin pres merek Nikita, uang hasil penjualan sabu sebesar Rp 600.000 dan satu lembar bukti transfer BCA serta satu tempat kaca (penyimpanan sabu).

Kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai dengan 20 tahun penjara.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku kini mendekam di Polsek Simokerto Surabaya” pungkasnya.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *