Surabaya – Lagi – lagi Polisi mengamankan seorang pelaku berinisial MD (32 tahun) warga Putat Jaya P Kelurahan Putat Jaya Kecamatan Sawahan Surabaya. lantaran terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba jenis sabu-sabu.
Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Hendro Utaryo, membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka MD. Dari keterangannya tersangka ditangkap Pada Selasa tanggal 18 Januari 2022, yang lalu di rumahnya yang berada di daerah Putat Jaya Surabaya.
“Penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkoba di daerah Putat Jaya, berdasarkan informasi tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan sehingga sekitar pukul 10.00 wib tersangka berhasil kami amankan,” jelas Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Hendro Utaryo, Sabtu (22/01/2022).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka berupa, 1 buah dompet kecil warna biru, 1 buah klip plastik kecil yang didalamnya berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto + 0,34 gram beserta dengan klip plastik pembungkusnya, 1 buah pipet kaca yang didalamnya masih terdapat sisa narkotika jenis shabu dengan berat bruto + 1,94 gram beserta dengan pipet kacanya, dan 1 pack klip plastik kecil.
Akibat perbuatannya, tersangka MD saat ini telah ditahan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dengan ancaman pidana Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.





