Pasuruan, Harianradar.com – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Pasuruan gabungan dengan Polsek Nongko jajar telah mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang diduga telah melakukan tindak pidana Pencurian, di dalam Garasi Rumah, Dsn.Alkemar Ds.Martopuro Kec.Purwosari Kab.Pasuruan, Pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2021 sekira Pukul 22.00 wib
Identitas pelaku saat ditangkap diketahui berinisial M S Lk, (20) Alamat Dsn. Alang-alang Ds.Ngembal Kec.Tutur Kab.Pasuruan.
Kejadian berawal pada Hari minggu, tanggal 28 Maret 2021, sekira pukul 23.00 Wib Saudara Mahrus (kap saat ini) & Saudara Darus (DPO) dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor supra warna hitam dan Sdr. Darus (DPO) sebagai joki,
Sesampainya di TKP Saudara Mahrus (kap saat ini) turun untuk melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna silver tahun 2011
“Lalu Saudara Mahrus (kap terlebih dahulu) turun untuk mengeksekusi dengan menggunakan kunci T untuk merusak kunci sepeda motor tersebut.” Kata AKBP Erick Frendiz, saat dikonfirmasi via whatsapp pribadinya, Sabtu (21/08) siang

Setelah berhasil melakukan aksinya saudara Darus (DPO) dan saudara mahrus (kap terlebih dahulu) kabur ke arah timur dengan membawa 1 unit motor vario yang berhasil di curi
Usai berhasil menggasak hasil curiannya, pelaku menjual kepada saudara prayit (DPO) sebesar Rp.,1.900.000.-(satu juta sembilan ratus ribu rupiah)
“Dari hasil penjualan motor curian tersebut, saudara mahrus (Kap saat ini) mendapatkan bagian Rp.700.000.- (tujuh ratus ribu rupiah) dari hasil penjualan.”Imbuhnya
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp.14.000.000,-(empat belas juta rupiah).
“Dari penangkapan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) Lembar surat keterangan dari kopontren AL -ya sini sepeda motor Honda Vario warna silver, tahun 2011. Noka : MH1JF8112BK263777, Nosin : JF81E1262378 (milik korban)
1 (satu) Lembar Stnk sepeda motor vario warna silver, 1 (satu) Buah kunci sepeda motor Honda vario, 1 (satu) buah jaket warna coklat yg digunakan saat melakukan tindak pidana pencurian.”jelasnya
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya kini tersangka di jerat dengan pasal, tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP.
“Dari hasil pengembangan kepolisian polres pasuruan Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan berhasil mengamankan lagi, 1 (satu) unit Sepeda Motor Ninja 2 Tak di Ds.sawiran Kec.Purwodadi (LP masih dicari).” Tutup AKBP Erick
Reporter : IMAM





