SIDOARJO – Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang hingga 23 Agustus 2021 mendatang, untuk wilayah Jawa-Bali. Ini juga sejalan dengan PPKM di luar Jawa Bali.
Perlu diketahui, Operasi gabungan Satpol PP Provinsi Jatim bersama Kepolisian Polda Jatim dalam mengawasi pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Level 4 di Kabupaten Sidoarjo terus di gencarkan setiap hari.
Secara rutin, Satpol PP Provinsi Jatim, melaksanakan Patroli malam ke sejumlah lokasi Cafe dan warung untuk memberikan himbauan yang bersifat persuasif serta humanis kepada masyarakat agar tetap disiplin terhadap aturan prokes Covid-19.
Sekitar 35 personil gabungan berpatroli yang di mulai Pukul 20.00 WIB.
“Untuk sasaran kegiatan partoli pengawasan PPKM Level 4, pada Kamis (19/8/2021) malam kami mendatangi beberapa lokasi seperti di Jalan Pagerwojo, Jalan Kavling DPR lV, Kabupaten Sidoarjo” kata Satpol PP Provinsi Jatim, Iwan Wahyudi, S. Sos selaku Pranata Damkar.
Selama melaksanakan Patroli, kami terus mengingatkan kepada pengunjung ataupun pelaku usaha untuk tetap mematuhi ketentuan prokes di berbagai aktivitas.
“Jika ditemukan warga yang berkerumun maka kita cepat bertindak dengan melakukan pembubaran secara persuasif dan humanis. Dan kepada para pedagang yang masih buka diharapkan untuk segera tutup dan kembali ke rumah masing – masing,” ungkap Satpol PP Provinsi Jatim Iwan Wahyudi, S. Sos selaku Pranata Damkar.
“Operasi ini dilakukan sebagai upaya pencegahan agar tidak terjadi penyebaran Covid-19 saat melakukan kegiatan di luar rumah,” jelas Satpol PP Provinsi Jatim Iwan Wahyudi, S. Sos selaku Pranata Damkar.
“Kami harap khususnya masyarakat Kabupaten Sidoarjo, bisa terus konsisten dalam menerapkan prokes setiap saat karena itu sangat penting sekali. Jangan pernah lengah tapi harus tetap waspada Karena Virus Covid-19 Berada di Sekeliling Kita” pungkasnya.
(sul/sul)





