Surabaya – Personil Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker di Jalan Wonokusumo depan Ruko Bahrul Medinah. Kelurahan Wonokusumo kecamatan Semampir Surabaya, Jumat pagi, 13 Agustus 2021.
Kegiatan ini digelar mulai pukul 08.30 WIB yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Semampir Kompol Aryanto Agus A.Md.
Pelaksanaan operasi ini digelar sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2021 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Untuk personil yang dilibatkan yakni anggota Polsek Semampir PADAL Wakapolsek AKP Sentot S, 6 (enam) pers TNI AD, 1 pers polres pelabuhan tanjung perak, 10 ( sepuluh ) pers sek semampir, 2 ( Dua ) pers kejaksaan tanjung perak surabaya, 2 ( Dua) pers Dishub, 13 ( tiga belas ) pers anggota sat pol pp provensi dan 5 ( Lima) pers linmas.
Dalam operasi ini petugas memberikan himbauan secara humanis dan penindakan bagi pejalan kaki, pengendara R2, maupun R4, yang tidak mematuhi Prokes, di sepanjang Jalan Wonokusumo tepatnya depan ruko Bahrul Medinah. Dan bagi masyarakat yang tidak memakai masker akan dikenankan sangsi yaitu penyitaan KTP serta dengan denda sebesar 150,000.
Diungkapkan Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, operasi penertiban masker rutin dilaksanakan setiap hari untuk membiasakan masyarakat disiplin bermasker.
“Dengan adanya kegiatan ini secara rutin, masyarakat diharapkan semakin disiplin bermasker sehingga penyebaran Covid-19 dapat terus ditekan,” pungkasnya.
(sul/sul)