Surabaya – Kegiatan Operasi pemberlakuan jam malam sesuai penerapan PPKM Darurat Level 4 yang digelar Satpol PP Provinsi Jatim, gabungan bersama Kepolisian Polda Jatim, pada Senin, 9 Agustus 2021.
Kegiatan Operasi ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 27 tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Operasi ini dilaksanakan mulai pukul 20.30 Wib, yang dipimpin langsung oleh Satpol PP Provinsi Jatim Ikhsan S.H, selaku Pengelola Pemanfaatan BMD.
Untuk personil yang dilibatkan terdiri dari anggota Satpol PP Provinsi Jatim, anggota Polda Jatim, serta Pagar Jati, DKS, Madas, dan Galajapo Surabaya.
Adapun sasaran operasi yakni warung-warung dan toko-toko yang masih tetap buka di sepanjang Jalan Raya Kletek Sidoarjo, Jalan Raya Beringin Kulon Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo, serta di Taman Citra Harmoni Sidoarjo.
Saat melaksanakan Operasi petugas itu menyampaikan teguran serta himbauan secara humanis kepada pemilik warung dan toko yang masih buka mereka diperintahkan untuk segera tutup karena sudah memasuki jam malam 21.00 Wib, sesuai penerapan PPKM Darurat Level 4.
Diterangkan Pengelola Pemanfaatan BMD Satpol PP Provinsi Jatim Ikhsan S.H, mengatakan, kegiatan operasi jam malam rutin dilaksanakan setiap hari. Hal tersebut karena masih dalam rangka PPKM Level 4 dan seluruh tempat warung-warung khususnya Sidoarjo harus tutup.
“Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menekan mobilitas masyarakat dan mencegah kerumunan yang berpotensi menyebabkan penyebaran Covid-19,” pungkasnya.
(sam/sul)





