HarianRadar.com – Patroli mobile pemberlakuan jam malam dan penertiban masker sesuai pemberlakuan PPKM Darurat yang dilaksanakan Satpol PP Provinsi Jatim, terus digencarkan pada Kamis Malam, 22 Juli 2021.
Perlu diketahui, operasi ini dilakukan mulai pukul 20.00 WIB, yang diikuti 78 anggota Polda Jatim, 2 anggota CPM, 12 anggota Satpol PP Provinsi dan anggota LSM dan LPM.
Mereka melakukan operasi jam malam kepada para pedagang di sepanjang Jalan Joyoboyo, Jalan Ratu Ayu Wage, dan Jalan Taruna Wage Taman Sidoarjo, petugas Satpol PP Provinsi Jatim, bersama Polda Jatim menyampaikan teguran kepada pemilik warung yang masih terlihat buka. Mereka juga diperintahkan untuk segera tutup dagangnya karena sudah melewati batas jam malam sesuai penerapan PPKM Darurat.
Kepada para pedagang seperti pemilik warung yang masih nekat buka maka petugas dari Satpol PP Provinsi Jatim, akan menindak tegas untuk menyita KTP para pedangang yang masih melakukan aktifitas berjualan, untuk pengambilan KTP tersebut 7 hari kedepan di Kantor Satpol PP Jalan Jagir Wonokromo No. 352 Surabaya.

Karena sesuai penerapan PPKM Darurat, segala aktifitas yang mendatangkan kerumunan harus ditiadakan mulai pukul 20.00 WIB.
Hal ini sesuai dengan Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19, yang diberlakuan se-Jawa Bali dari tanggal 3 Juli sampai dengan tanggal 26 Juli 2021 mendatang.
Diterangkan Kasatpol – PP Provinsi Jatim, Budi Santosa melalui Kasi Laksar Suharno mengatakan, dalam kegiatan sosialisasi ini terus kami lakukan dengan harapan tidak sampai terjadi pelanggaran PPKM Darurat.
“Kami juga rajin melakukan operasi PPKM Darurat, untuk memastikan tidak ada pelanggaran di masyarakat,” pungkasnya.
Reporter : Samsul





