Hari Kedua Satpol – PP Provinsi Melaksanakan Kegiatan PPKM Darurat

 

HarianRadar.com – Satpol – PP Provinsi Jawa Timur bersama Polda Jatim secara resmi memberlakukan PPKM Darurat Jawa – Bali guna meminimalisir penyebaran virus COVID-19. Kebijakan ini berlaku mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Perlu diketahui pada Minggu Malam (04/07/2021), Sebanyak 50 personel gabungan TNI, Polri, BPBD, Satpol PP Provinsi Jawa Timur melaksanakan kegiatan cipta kondisi kamtibmas dan yustisi pengawasan mobilitas masyarakat selama pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Surabaya.

Dalam kegiatan ini yang dipimpin langsung oleh Kasatpol – PP Provinsi Jawa Timur, Budi Santosa dengan sejumlah personel gabungan Polda Jatim patroli pendisiplinan masyarakat, dalam membubarkan kerumunan pedangang kaki lima di sepanjang Jalan Menangal.

Untuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Surabaya. Salah satu poinnya adalah pembatasan mobilitas masyarakat pada jam malam hingga pukul 20.00 WIB, bagi masyarakat yang sengaja melangar akan dikenakan sangsi penyitaan Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan pelangar bisa mengabil KTP kembali pada 20 Juli mendatang di kantor Satpol – PP Provinsi Jawa Timur.

“Dua Hari ini kami tingkatkan pelaksanaan patroli gabungan, untuk mengingatkan dan mengimbau masyarakat Surabaya bahwa PPKM Darurat telah diberlakukan,” kata Budi Santosa kepada wartawan.

Dia menambahkan, patroli yustisi pendisiplinan masyakarat dan cipkon kamtibmas bakal terus dilakukan di beberapa titik sentral mobilitas dan aktivitas warga Surabaya.


Reporter : Samsul

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *