SIDOARJO – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang menyeret oknum pejabat Pemerintah Desa Tebel, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, memasuki babak baru. Setelah sempat diteliti oleh pihak kejaksaan dan diserahkan ke internal pemkab, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) atau Inspektorat Kabupaten Sidoarjo dikabarkan segera melimpahkan kembali berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo pada pekan ini.
Kasus ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang dilayangkan oleh seorang warga dengan identitas yang dirahasiakan demi keamanan hukum pada Agustus 2026 lalu. Dalam laporan tersebut, oknum pimpinan pemerintahan Desa Tebel diduga terlibat dalam pengelolaan aset desa yang tidak transparan, khususnya terkait penarikan uang sewa kios desa. Modus yang dilaporkan mencakup adanya dugaan setoran uang sewa dari penyewa yang diambil langsung secara tunai oleh oknum tersebut, sehingga disinyalir tidak sepenuhnya masuk ke dalam kas Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Selain persoalan tata kelola keuangan retail desa, laporan tersebut juga menyoroti pelanggaran fisik tata ruang yang cukup serius. Sebagian dari bangunan kios tersebut terbukti berdiri di atas lahan yang merupakan tanah sempadan sungai Afvour Karangbong. Hal ini memicu sorotan tajam karena regulasi nasional melarang keras adanya bangunan komersial mandiri di kawasan lindung tersebut.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (UU SDA), area sempadan sungai merupakan kawasan yang wajib dijaga fungsi kelestariannya. Berdasarkan Pasal 40 dan Pasal 63 UU a quo, setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan sumber air, prasarana sumber daya air, dan/atau pencemaran air.
Ancaman pidana bagi pelanggar aturan ini sangat fatal dan diatur secara gamblang pada Bab Ketentuan Pidana UU SDA:
• Pasal 68: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan sumber air dan prasarananya dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 9 tahun, serta denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp15 miliar.
• Pasal 69: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan pendayagunaan sumber daya air tanpa izin yang menimbulkan kerusakan prasarana dipidana dengan penjara paling singkat 18 bulan dan paling lama 6 tahun, serta denda paling sedikit Rp2,5 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
• Sanksi Korporasi/Pejabat: Jika pelanggaran dilakukan oleh badan usaha atau difasilitasi oleh penyalahgunaan wewenang oknum pejabat, pidana denda dapat dijatuhkan dua kali lipat dari ketentuan denda normal.
Kejari Sidoarjo sebelumnya telah merespons laporan tersebut melalui surat resmi Nomor B-4450/M5.19/Fd.1/09/2026 tertanggal 15 September 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Sigit Sambodo, S.H., M.Hum. Dalam surat pemberitahuan tersebut, Kejari menyatakan telah melimpahkan penanganan perkara kepada dua instansi berwenang, yakni Inspektorat Sidoarjo untuk audit internal dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas terkait pemanfaatan tata ruang sungai.
Menanggapi kelanjutan proses penanganan ini, perwakilan dari Inspektorat Kabupaten Sidoarjo, yakni Irban IV Hariyanto, S.H., memberikan keterangannya. Pihaknya menegaskan bahwa laporan pengaduan masyarakat ini terus berjalan dan diproses secara objektif. Keterangan dari Irban IV menyebutkan bahwa penanganan perkara ini akan segera diselesaikan setelah seluruh rangkaian pengaduan dan verifikasi teknis rampung. Lebih lanjut, hasil akhir dari audit investigatif tersebut nantinya akan langsung dikoordinasikan dan diserahkan secara resmi ke pihak Kejaksaan Negeri Sidoarjo guna langkah hukum lanjutan.
Langkah pelimpahan berkas perkara ini ke korps adhyaksa mengindikasikan adanya temuan yang bersifat pidana dan bukan sekadar masalah administrasi. Sesuai dengan regulasi tentang Administrasi Pemerintahan, APIP wajib menyerahkan penanganan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) jika dalam proses audit investigatif ditemukan indikasi kuat adanya kerugian negara atau unsur pidana.
Meski demikian, proses pelimpahan ini sempat memicu perhatian karena hingga berkas akan diserahkan kembali ke pihak kejaksaan, Inspektorat Sidoarjo belum menyampaikan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada pihak pelapor.
Menanggapi dinamika tersebut pada hari ini, Selasa (27/10/2026), Praktisi Hukum sekaligus Pemerhati Hukum Nasional, Dr. (c) TNI AD (Purn.) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., memberikan pandangannya. Dokumen LHP Inspektorat pada dasarnya memang bersifat internal kedinasan yang ditujukan kepada Kepala Daerah selaku pembina kepegawaian serta instansi penegak hukum terkait.
Namun, Rikha menegaskan bahwa regulasi UU SDA Nomor 17 Tahun 2019 sudah sangat jelas menetapkan delik pidana dan denda yang sangat besar bagi siapa saja yang merusak atau mengalihfungsikan ruang sempadan sungai secara ilegal. Mengingat substansi perkara menyangkut pemanfaatan aset publik, potensi kerugian kas BUMDes, dan area sungai Afvour Karangbong yang berdampak langsung pada publik, transparansi penegakan hukum harus dikawal secara ketat. Dirinya mendesak agar Kejari Sidoarjo bertindak tegas, cepat, dan objektif dalam mengusut tuntas aliran dana sewa tersebut serta pelanggaran tata ruang yang terjadi agar kasus ini tidak menguap tanpa kepastian hukum.
Hingga kini, pihak pelapor masih terus memantau jalannya pelimpahan berkas di Kejari Sidoarjo untuk memastikan perkara ini berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. (tim/red)


















