banner 728x250

Pokmas Flamboyan Petemon Diduga Sunat Dana APD Demi Cuan, Pengawas Operasional Kelurahan Pilih Lepas Tanggung Jawab

Proyek Pokmas Flamboyan pembangunan saluran air u-ditch di Jl. Petemon Kali II, Kelurahan Petemon, Surabaya
Proyek Pokmas Flamboyan pembangunan saluran air u-ditch di Jl. Petemon Kali II, Kelurahan Petemon, Surabaya
banner 120x600

SURABAYA – Bau amis dugaan penyelewengan anggaran proyek dana kelurahan yang dikelola Kelompok Masyarakat (Pokmas) kembali menyengat. Kali ini, proyek pembangunan saluran air u-ditch di Jl. Petemon Kali II, Kelurahan Petemon, Kecamatan Sawahan, Surabaya, menjadi sorotan miris. Pokmas Flamboyan diduga kuat sengaja menghemat anggaran Alat Pelindung Diri (APD) demi meraup keuntungan pribadi, tanpa memedulikan keselamatan nyawa para pekerja di lapangan.

Berdasarkan pantauan langsung di lokasi pada Selasa (13/10/2026), para pekerja tampak bertaruh nyawa melakukan rekonstruksi fisik tanpa dilengkapi atribut keselamatan yang memadai. Proyek ini mempekerjakan buruh kasar yang didatangkan jauh-jauh dari luar kota.

banner 325x300

“Saya Agus, asal Nganjuk,” aku salah satu pekerja saat ditemui di sela-sela lumpur saluran air. Ironisnya, para pekerja dari luar daerah ini diduga dieksploitasi untuk bekerja dalam kondisi bahaya tanpa proteksi standar kelayakan kerja.

Pengawas Tenaga Operasional ‘Makan Gaji Buta’, Kehadiran Hanya ‘Kadang-Kadang’. Bobroknya tata kelola proyek ini kian benderang saat ditanya mengenai keberadaan pengawas lapangan. Ketika dikonfirmasi mengenai kehadiran Tenaga Operasional (TO) maupun pengurus Pokmas Flamboyan di lokasi, Agus menjawab dengan polos, “Kadang-kadang.”

Jawaban singkat tersebut seolah menampar regulasi dan menegaskan adanya indikasi kuat bahwa Tenaga Operasional lepas tanggung jawab dari kewajibannya.

Menurut informasi yang dihimpun dari berbagai narasumber tepercaya, proyek yang didanai uang rakyat ini wajib diawasi oleh Tenaga Operasional yang berada langsung di bawah naungan Kelurahan Petemon. Merujuk pada dokumen kontrak kerja, posisi Tenaga Operasional yang dibutuhkan adalah satu orang perorangan, bukan tim. Kontrak tersebut secara absolut mewajibkan personel yang bersangkutan untuk hadir setiap hari di lokasi proyek dan tidak dapat diwakilkan oleh siapa pun.

Padahal, data otentik dari kontrak menegaskan bahwa TO adalah tenaga tunggal/perorangan yang wajib mengawal proyek setiap hari guna memastikan spesifikasi teknis dan keselamatan kerja berjalan sesuai aturan.

Niat baik untuk meluruskan keseimbanngan informasi ini justru menemui jalan buntu. Saat dikonfirmasi secara langsung mengenai carut-marut pengawasan dan minimnya APD pekerja ini, Lurah Petemon memilih bungkam seribu bahasa membentur karang saat di konfirmasi melalui chat whatsapp nomor phone +62 857-xxxx-1741

Aksi bungkam sang Lurah memicu spekulasi liar di tengah masyarakat: Apakah ada kongkalikong institusional antara pihak kelurahan, pengawas operasional, dan Pokmas Flamboyan untuk menutup-nutupi pemotongan anggaran? Hingga berita ini diturunkan, dinas terkait dan inspektorat kota didesak segera turun tangan memeriksa indikasi korupsi yang mengorbankan keselamatan wong cilik ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page