SIDOARJO – Keputusan Pemkab Sidoarjo menaikkan status Jalan Surowongso—yang hanya memiliki lebar aspal 4 meter dan bahu jalan 50 sentimeter—menjadi kelas 1 bersyarat menuai sorotan tajam. Alih-alih membatasi volume dan tonase kendaraan besar korporasi agar sesuai spesifikasi jalan kelas 3, pemkab justru terkesan ‘menekuk’ aturan demi kepentingan bisnis swasta.
Merasa diabaikan, warga Desa Karangbong siap mengambil langkah tegas. Kepala Desa Karangbong, M. Bambang Asmuni, menyatakan warga siap memblokade total pintu Jalan Surowongso sebagai bentuk protes atas tidak adanya kejelasan status kelas jalan serta tertutupnya dokumen notulen hearing dari Komisi C DPRD dan Dinas PU-BMSDA Kabupaten Sidoarjo.
Saat dikonfirmasi awak media pada Selasa (13/10/2026), Kepala Desa Karangbong, M. Bambang Asmuni, membenarkan bahwa pihaknya belum menerima dokumen risalah atau notulen resmi dari hasil hearing maupun Sidak bersama Komisi C DPRD dan dinas terkait.
Bambang menginstruksikan bahwa pihak desa dan warga tidak akan tinggal diam jika transparansi dokumen tersebut terus diulur-ulur.
“Bilamana dalam kurun waktu bulan Oktober ini tetap tidak ada kejelasan mengenai status penetapan jalan, warga Desa Karangbong siap memblokade pintu Jalan Surowongso,” tegas M. Bambang Asmuni.
Langkah tegas Pemdes Karangbong beserta warga pelapor ini dipicu oleh lambannya tindak lanjut administratif pasca langkah legislatif. Hingga saat ini, pihak desa maupun pelapor belum menerima salinan resmi Notulen Hasil Hearing maupun Berita Acara Inspeksi Mendadak (Sidak) yang pernah dilaksanakan bersama legislatif dan dinas terkait.
Padahal sebelumnya, Komisi C DPRD Sidoarjo merespons keluhan warga dengan menggelar rapat dengar pendapat (hearing) pada Selasa (15/9/2026), yang dilanjutkan dengan Sidak Lapangan pada Kamis (24/9/2026) di area Desa Karangbong, Kecamatan Gedangan, hingga Desa Blurukidul (Lingkar Timur), Kecamatan Sidoarjo.
Dalam forum hearing tersebut, Dinas PU-BMSDA Kabupaten Sidoarjo sempat menjanjikan pengalokasian anggaran sebesar Rp 22 miliar untuk program betonisasi jalan sempadan sungai, tepatnya di sebelah selatan Sungai Afvour Karangbong. Peningkatan infrastruktur ini dinilai sangat krusial demi keselamatan dan kelancaran mobilitas harian warga.
Selain alokasi anggaran, Komisi C DPRD bersama Dinas PU-BMSDA Sidoarjo juga berkomitmen menyurati Gubernur Jawa Timur untuk mencabut permohonan kenaikan golongan kelas jalan, sekaligus mengajukan izin ke Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) agar area sempadan sungai dapat dimanfaatkan sebagai jalur jalan baru.
Namun hingga pertengahan Oktober, janji-janji tersebut belum menunjukkan realisasi administratif. Ketiadaan lembar notulen dan dokumen resmi membuat Pemdes Karangbong dan warga berada dalam ketidakpastian hukum terkait keberlanjutan proyek tersebut.
Oleh karena itu, Pemdes Karangbong mendesak DPRD Sidoarjo dan dinas teknis segera menyerahkan tembusan resmi dari surat permohonan pencabutan kelas jalan kepada Gubernur Jatim, surat pemanfaatan lahan kepada BBWS, serta surat rencana pembukaan jalan baru yang telah disepakati bersama.
Sayangnya, upaya konfirmasi warga setempat terkait keterbukaan informasi ini menemui jalan buntu. Hingga Selasa (13/10/2026) saat berita ini diturunkan, Plt Sekretaris Dinas PU-BMSDA Kabupaten Sidoarjo, Suprayitno, S.E. (Prayit), memilih bungkam dan enggan memberikan penjelasan mengenai kejelasan dokumen notulen maupun realisasi anggaran Rp 22 miliar tersebut.
Sikap tertutup pihak dinas semakin memicu kekecewaan warga Desa Karangbong yang menuntut kepastian dan hak atas jalan yang aman serta layak. (Tim/Red)


















