SURABAYA – Karut-marut pelaksanaan proyek pedestrian dan pemasangan saluran air (U-Ditch) di kawasan Bratang Binangun, Kota Surabaya kembali menelan korban jiwa dan luka, Sabtu malam (10/10). Proyek yang digadang-gadang oleh Pemerintah Kota Surabaya untuk memanusiakan pejalan kaki dan pengguna jalan, serta mengatasi banjir, justru ironisnya menjelma menjadi perangkap maut yang siap menerkam siapa saja yang melintas.
Ceceran sisa material yang dibiarkan berserakan di jalan tersebut tanpa disertai rambu pengaman yang memadai akhirnya berujung pada kecelakaan fatal seorang pengendara motor hingga terkapar dan harus dilarikan ke rumah sakit setelah terpereset.
Bagaimana ruang publik dikelola secara serampangan? Kini terpampang telanjang dan menjadi potret nyata dari pengabaian sistematis terhadap standar keselamatan kerja serta hak-hak mendasar pengguna jalan. Tragedi ini bukan sekadar musibah jalanan biasa, melainkan cerminan dari rapuhnya pengawasan dan lemahnya akuntabilitas. Di balik papan proyek yang menjanjikan modernisasi kota, ada hak hidup warga yang digadaikan demi mengejar tenggat waktu atau menekan anggaran. Kontraktor pelaksana tampak dibiarkan melenggang tanpa sanksi tegas, sementara fungsi kontrol dari dinas terkait seolah tumpul.
Kawasan Bratang Binangun kini menjadi saksi bisu bagaimana pembangunan kota kehilangan jiwanya. Ketika beton-beton kemajuan ditegakkan dengan darah dan air mata warganya, sebuah pertanyaan mendasar harus diajukan kepada pemangku kebijakan di Balai Kota: untuk siapa sebenarnya pembangunan ini dilakukan? Warga Surabaya tidak boleh terus-menerus dipaksa bertaruh nyawa di jalanan mereka sendiri hanya karena ketidakbecusan manajemen proyek publik.
Investigasi lapangan Harianradar pada Senin, 12 Oktober 2026 pukul 17.16 WIB mengungkap bahwa proyek infrastruktur di Surabaya dengan nomor kontrak 000.3.2/026/10.2.01.0053.EPC-K/436.7.3/2026 mempercayakan PT Akbar Tirta Amarta Jaya sebagai kontraktor dan CV Karya Manunggal Djaya sebagai pengawas. Pelaksanaan proyek tersebut diduga ciptakan duka karena buruknya manajemen lalu lintas di lokasi yang memicu kecelakaan dan merugikan pengguna jalan.
Insiden tragis ini memicu kemarahan pihak keluarga korban. Melalui sebuah pesan singkat ke awakmedia, anak dari korban menuntut pertanggungjawaban penuh dan mengutuk kelalaian pelaksana proyek yang terkesan abai terhadap keselamatan publik.
“Saya pengen proyek itu harus ada tanggungjawab nya sama ayah saya sampe “Tangan ayah saya retak gara-gara’ Jalan proyek itu,” tulis anak korban dengan nada menahan geram dalam sebuah percakapan WhatsApp yang diterima redaksi, menuntut keadilan atas musibah yang menimpa sang ayah.
Kronologi Kelalaian: Minim Rambu dan Ceceran Material Menjadi Ranjau Jalan
Menurut kesaksian warga (pengguna jalan) di sekitar lokasi Bratang Binangun, kondisi di sekitar area proyek U-Ditch memang sangat memprihatinkan terutama saat sore dan malam hari. Selain menyisakan ceceran tanah, kerikil, dan material bangunan yang licin, area galian tidak dilengkapi dengan lampu penerangan atau barikade pengaman yang jelas.
Korban yang saat itu sedang melintas menggunakan sepeda motor kehilangan kendali akibat kondisi jalan proyek yang buruk dan licin. Benturan keras menyebabkan korban mengalami cedera serius berupa keretakan tulang tangan dan luka-luka di sekujur tubuh, sehingga harus segera mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.
Suara Anak Korban: Menuntut Tanggung Jawab, Bukan Sekadar Kata
Sampai saat ini, pihak kontraktor pelaksana dan konsultan memperlihatkan empati mendalam ataupun solusi konkret atas penderitaan fisik dan kerugian materiil yang dialami korban.
“Kami tidak butuh kata dan janji manis. Ayah saya mengalami cacat sementara, tangannya retak, dan aktivitas ekonominya lumpuh total. Harus ada pertanggungjawaban nyata dari kontraktor pelaksana dan dinas terkait,” tegas anak korban.
Sorotan Jurnalistik: Kejar Tayang Proyek Berondong Keselamatan Warga
Kecelakaan ini menjadi preseden buruk yang memperpanjang daftar hitam kelalaian kontraktor proyek di Surabaya. Sudah menjadi rahasia umum bahwa demi mengejar tenggat waktu (deadline), aspek K3 sering kali ditempatkan di nomor sekian. Pemerintah Kota Surabaya, khususnya Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), dituntut untuk bertindak tegas.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat dan keluarga korban mendesak agar:
Sanksi Tegas Kontraktor: Pemkot Surabaya harus mengevaluasi, memberikan sanksi, atau bahkan mem-black-list kontraktor yang terbukti lalai menjaga kebersihan dan keamanan area sekitar proyek.
Ganti Rugi Penuh: Pihak pelaksana wajib membiayai seluruh pengobatan korban hingga pulih total serta memberikan kompensasi atas kerugian materiil.
Audit K3 Segera: Melakukan perbaikan SOP di lapangan dengan memasang rambu yang jelas, pembatas jalan yang kokoh, dan membersihkan sisa material setiap kali jam kerja selesai demi keselamatan pengguna jalan.
Jalan raya adalah fasilitas publik, bukan area taruhan nyawa. Kelalaian membiarkan ceceran material proyek tanpa pengamanan bukan sekadar musibah, melainkan bentuk kecerobohan fatal yang dapat dipidanakan sesuai dengan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Warga Surabaya menanti ketegasan pemerintah agar tidak ada lagi “ayah-ayah” lain yang menjadi korban gurita proyek infrastruktur kota.
Kelalaian membiarkan area kerja proyek membahayakan nyawa masyarakat bukan sekadar kecelakaan biasa, melainkan bentuk pelanggaran hukum yang diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), di mana penyelenggara jalan atau pelaksana proyek dapat dipidanakan jika kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan pengguna jalan.
Pihak keluarga menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga hak-hak korban dipenuhi secara nyata, bukan sekadar janji formalitas di atas kertas.


















