banner 728x250

Tanpa Pompa Dewatering | Proyek U-ditch Pokmas Flamboyan di Petemon Kali II Ugal-ugalan: Anggaran Gaib, Diduga Lumpur Galian Dibiarkan Menggunung Mengancam Keselamatan Warga

Proyek U-ditch Pokmas Flamboyan di Petemon Kali II Ugal-ugalan
Proyek U-ditch Pokmas Flamboyan di Petemon Kali II Ugal-ugalan
banner 120x600

SURABAYA – Pelaksanaan proyek pemasangan saluran U-ditch oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas) Flamboyan di kawasan Jl. Petemon Kali II, Sawahan, Surabaya, menuai keluhan dan protes keras dari warga setempat. Proyek yang digadang-gadang mampu mengatasi genangan air tersebut justru dinilai dikerjakan secara serampangan tanpa mengindahkan standar operasional prosedur (SOP) keselamatan lingkungan pemukiman padat penduduk. Apalagi didanai oleh APBD 2026 dengan target waktu 60 hari kalender, disorot karena tidak mencantumkan nilai anggaran pada papan nama proyek. Ketiadaan nominal anggaran tersebut dinilai menabrak asas keterbukaan informasi publik dan mencederai tata kelola pemerintahan yang transparan.

Berdasarkan pantauan dan laporan warga pada Minggu malam (11/10/2026), proses pengerjaan saluran drainase ini mengabaikan aspek teknis krusial, yakni tidak digunakannya pompa air (dewatering). Akibatnya, air bercampur lumpur hitam pekat dibiarkan menggenang di dalam galian saluran, yang berpotensi menurunkan kualitas pemasangan beton U-ditch akibat penurunan daya dukung tanah basah.

banner 325x300

Tak hanya mengabaikan teknis pengeringan, pelaksana proyek juga membiarkan material bekas tanah galian menggunung di sepanjang gang sempit. Tanah bercampur puing beton dan batu diletakkan begitu saja di bibir galian tanpa ada upaya pengangkutan atau pembersihan langsung secara berkala.

Kondisi ini memicu keresahan mendalam bagi warga yang sehari-hari beraktivitas di lokasi tersebut.

“Ini gang sempit, akses jalan kami jadi terhambat. Yang paling kami khawatirkan adalah keselamatan anak-anak kecil dan lansia saat melintas di malam hari. Minim penerangan, jalannya licin karena lumpur, dan gunungan tanah ini sangat rawan membuat orang terperosok ke lubang galian,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya dengan nada kecewa.

Dua kelalaian fatal kasat mata yang dibiarkan tanpa tindakan korektif meliputi:

Tenaga Operasional Gagap SOP Konstruksi: Para pekerja di lapangan nekat memasang struktur beton U-ditch langsung ke dalam kubangan air lumpur hitam pekat. Tanpa digunakannya pompa air (dewatering), kekuatan fondasi saluran ini dipastikan rapuh dan rentan ambles. Tenaga operasional dinilai tidak memiliki kualifikasi teknis yang memadai untuk melakukan pekerjaan drainase kota.

Pengawas Lapangan Mandul dan Tutup Mata: Tidak adanya tindakan tegas atau tegoran dari pengawas proyek membuktikan mandulnya fungsi kontrol di lapangan. Dampaknya, gunungan tanah dan puing batu bekas galian dibiarkan menumpuk berhari-hari menyumbat gang sempit, tanpa ada upaya pengangkutan langsung secara bersih.

Krisis Keselamatan Warga dan Anak-Anak

Sikap abai para pekerja dan mandulnya pengawasan tenaga operasioanl ini melahirkan ancaman keselamatan yang nyata. Gang pemukiman kini berubah menjadi area ranjau yang licin, gelap di malam hari, dan dipenuhi lubang menganga tanpa barikade pengaman (K3). Kondisi ini memicu kepanikan moral di kalangan orang tua yang mengkhawatirkan anak-anak mereka terperosok atau warga lansia yang tergelincir saat beraktivitas.

“Konstruksinya hancur-hancuran karena air tidak dipompa, lalu tanah galian dibiarkan menumpuk begitu saja sampai jalan kaki saja susah. Ini membuktikan pengawasnya mandul, tidak kerja! Tenaga pekerja di lapangan juga asal-asalan kerjanya. Jangan tunggu ada anak kecil jatuh patah tulang atau ada korban jiwa baru semua sibuk saling lempar tanggung jawab,” cetusnya dengan nada geram.

Warga menegaskan bahwa pembangunan kota tidak boleh mengorbankan keselamatan nyawa manusia. Jika kelalaian operasional dan kemandulan pengawasan ini terus berlanjut, warga siap membawa persoalan ini ke jalur hukum atas dugaan pelanggaran keselamatan publik.

“Kami mewakili atas nama warga meminta pembersihan total setiap sore setelah selesai pelaksanan proyek, untuk mengangkut seluruh gunungan lumpur dan sisa galian yang merampas hak akses jalan aman bagi warga,” tegasnya.

Warga mendesak Pemerintah Kota Surabaya, Kelurahan Petemon, Kecamatan Sawahan dan pihak pengawas tenaga operasional proyek Pokmas untuk segera turun tangan melakukan evaluasi total. Mereka menuntut agar material sisa galian segera diangkut bersih dan pelaksana proyek menerapkan metode dewatering yang benar demi menjamin keselamatan lingkungan serta kualitas infrastruktur yang dibiarkan mangkrak di tengah pemukiman warga.

Sikap tertutup dan tidak transparan kembali dipertontonkan oleh pejabat publik di tingkat kelurahan. Hingga berita ini ditayangkan, Lurah Petemon memilih untuk menutup mulut rapat-rapat dan mengabaikan upaya konfirmasi yang dilayangkan oleh awak media terkait persoalan proyek tersebut.

Sebelumnya, tim redaksi telah mencoba menghubungi Lurah Petemon demi mendapatkan keberimbangan berita (cover both sides). Konfirmasi dikirimkan secara resmi melalui pesan aplikasi WhatsApp di nomor +62 857-XXXX-1741.

Meski status pesan menunjukkan indikator terkirim dan telah terbaca, sang pemangku kebijakan justru memilih diam alias bungkam seribu kata. Tidak ada satu patah kata pun penjelasan atau klarifikasi yang keluar dari pihak kelurahan hingga tenggat waktu penaikan berita.

Sikap diamnya Lurah Petemon ini tentu menuai tanda tanya besar. Sebagai pelayan masyarakat yang digaji dari uang rakyat, tindakan mengelak dari wartawan ini mencederai asas keterbukaan informasi publik (KIP). Keengganan memberikan jawaban ini justru semakin memperkuat dugaan adanya ketidakberesan dalam isu yang tengah bergulir di tengah masyarakat Petemon saat ini.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page