banner 728x250

Ada Apa di Balik Proyek Kabel Ilegal Rangkah? Ketua Karang Taruna RW 03 Diduga Ikut ‘Pasang Badan’

Proyek Kabel Ilegal Rangkah Ketua Karang Taruna RW 03 Diduga Ikut Pasang Badan
Proyek Kabel Ilegal Rangkah Ketua Karang Taruna RW 03 Diduga Ikut Pasang Badan
banner 120x600

SURABAYA — Aktivitas penyelundupan ruang publik lewat pemasangan tiang dan kabel jaringan internet fiber optik di wilayah RW 03, Kelurahan Rangkah, Kecamatan Tambaksari, Surabaya, menuai sorotan tajam. Pemasangan infrastruktur digital yang dilakukan pada Kamis dini hari, 1 Oktober 2026 tersebut diduga kuat ilegal karena tidak mengantongi perizinan resmi dari instansi pemerintah terkait.

Ironisnya, alih-alih ditertibkan, proyek yang melanggar tata ruang ini justru diduga dikawal ketat oleh oknum organisasi kepemudaan setempat.

banner 325x300

Dugaan ini terkuak saat sejumlah awak media melintas di lokasi. Di kegelapan dini hari, terlihat aktivitas penarikan kabel dari kawasan lampu merah Karangasem menuju Jalan Putroagung 2. Sebuah mobil pick-up pengangkut material tiang tampak bersiaga, dikelilingi oleh sekelompok pemuda berseragam biru.

Saat dikonfirmasi mengenai legalitas proyek tersebut, salah satu pemuda di lokasi justru berlindung di balik nama organisasi. “Onok opo, Mas? Iki Karang Taruna,” ujarnya dengan bahasa setempat, seolah menegaskan bahwa kehadiran organisasi mereka menjadi jaminan legalitas aktivitas tersebut.

Di lokasi yang sama, Ketua Karang Taruna RW 03 berinisial A juga tertangkap basah sedang memimpin dan mengawal langsung jalannya pemasangan.

Berdasarkan investigasi dan komunikasi di lapangan, petugas serta pengawas proyek akhirnya mengaku bahwa pemasangan kabel fiber optik ini belum mengantongi izin resmi dari Dinas Pekerjaan Umum (PU), Kelurahan, Kecamatan, maupun LPMK setempat. Mereka berdalih hanya memegang izin tingkat lingkungan, yakni dari pengurus RW dan restu dari Ketua Karang Taruna.

Saat dicecar mengenai perannya dalam proyek “bodong” ini, Ketua Karang Taruna berinisial A tidak menampik kehadirannya. Namun, ia terkesan melempar tanggung jawab terkait sengkarut perizinan tersebut.

“Saya tidak tahu, Pak. Itu di RW. Saya hanya mengawal,” kilah A saat dikonfirmasi langsung di lokasi kejadian.

Sikap “hanya mengawal tanpa tahu aturan” ini memicu tanda tanya besar. Sebagai wadah kepemudaan yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menegakkan ketertiban lingkungan dan memberikan contoh positif, tindakan A yang melindung proyek tanpa izin dinilai sangat mencederai fungsi organisasi.

Muncul kecurigaan di tengah masyarakat mengenai adanya motif tertentu di balik pengawalan proyek dini hari tersebut. Upaya konfirmasi lanjutan dilakukan kembali oleh awak media pada Senin, 5 Oktober 2026 melalui pesan singkat WhatsApp. Ketika ditanya apakah secara aturan dibenarkan seorang pucuk pimpinan Karang Taruna mengawal infrastruktur komersial yang diduga liar, A memilih bungkam. Pesan konfirmasi terakhir yang dikirimkan hingga kini tidak mendapatkan respons sedikit pun.

Persoalan kabel dan tiang fiber optik di Surabaya akhir-akhir ini memang menjadi isu krusial karena berkaitan dengan keselamatan warga, keindahan tata ruang kota, dan pemanfaatan fasilitas umum. Jika tindakan pembiaran dan “pasang badan” oleh oknum pemuda ini terus dibiarkan, dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk penyalahgunaan wewenang di tingkat lingkungan.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi resmi. Penelusuran lebih lanjut akan terus dilakukan ke pihak RW, Kelurahan Rangkah, Kecamatan Tambaksari, hingga dinas terkait demi mendapatkan keterbukaan informasi yang berimbang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *