SURABAYA — Proyek Pembangunan Saluran U-Ditch 40/60 dengan Cover Gandar 5 Ton di kawasan Jl. Ploso VI RW 05, Kelurahan Ploso, Kecamatan Tambaksari, kini tengah berada di bawah sorotan tajam warga. Proyek infrastruktur kampung yang digawangi oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas) Ploso ini diduga kuat melakukan aksi “kejar tayang” secara ugal-ugalan hingga mengorbankan kualitas material dan mengabaikan standar keselamatan kerja.
Berdasarkan fakta visual di lapangan yang terekam pada Jumat, 6 November 2026, kondisi salah satu unit material beton pracetak (precast) U-ditch yang dikirim ke lokasi proyek sudah dalam kondisi retak diagonal yang cukup parah menjalar dari lubang angkat hingga ke sudut atas beton. Keretakan pada struktur yang belum terpasang ini memperkuat keluhan warga bahwa material sengaja dikirim dari pabrikan dalam kondisi belum mencapai usia matang beton ideal, yakni 28 hari.
Beton Dipaksa Kirim Sebelum Waktunya
Secara teknis konstruksi, material precast seperti U-ditch dan cover gandar memerlukan waktu perawatan (curing) minimal 28 hari agar mencapai kuat tekan maksimal terutama untuk spesifikasi gandar 5 ton yang direncanakan menahan beban kendaraan.
Desakan pemenuhan target waktu proyek diduga menjadi pemicu utama pabrikan nekat mengirim produk beton yang masih rapuh dan berumur muda. Akibatnya, guncangan selama proses mobilisasi dan penurunan material langsung memicu retak struktur yang fatal.
“Kami khawatir kalau beton yang sudah retak begini tetap dipaksakan pasang. Ini kan untuk saluran air dan di atasnya bakal dilewati kendaraan sampai beban 5 ton. Kalau dasarnya saja sudah cacat, tidak butuh waktu lama saluran ini pasti amblas,” keluh salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya.
Menumbalkan Keselamatan, K3 Dinilai Hanya Slogan
Sorotan tidak hanya tertuju pada rapuhnya material beton pracetak. Pihak pelaksana proyek, dalam hal ini Pokmas Ploso, disinyalir kuat sengaja mengabaikan standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Di lokasi pengerjaan galian drainase yang bersinggungan langsung dengan akses jalan warga, minim ditemukan adanya rambu peringatan yang jelas, pagar pengaman galian, maupun penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) standar bagi para pekerja di lapangan.
Ketiadaan manajemen risiko ini dinilai telah menumbalkan keselamatan kerja demi menekan biaya operational atau mempercepat durasi proyek. Galian yang dibiarkan terbuka tanpa proteksi yang layak tidak hanya mengancam keselamatan para pekerja yang beraktivitas di bawah bayang-bayang material berat, tetapi juga menjadi jebakan berbahaya bagi warga sekitar yang melintas sehari-hari.
Hingga berita ini diturunkan, warga mendesak dinas terkait Kelurahan Ploso dan tim pengawas teknis (tenaga operasional) sebagai tangan kanan untuk segera turun ke Jl. Ploso VI, jangan hanya makan gaji buta. Sikap para petugas lapangan yang dinilai pasif, hanya melakukan absensi swafoto (selfie), dan lepas tanggung jawab memicu kecaman keras.
Masyarakat meminta adanya audit menyeluruh terhadap mutu beton pracetak yang disuplai ke Pokmas Ploso, serta sanksi tegas atas pembiaran pelanggaran prosedur K3 sebelum terjadi insiden fatal yang memakan korban jiwa.


















