SURABAYA — Penanganan dugaan pelanggaran keimigrasian oleh tujuh warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang bekerja sebagai pengelola dan petinggi pabrik lakban di Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo, menjadi sorotan. Pasalnya, para WNA tersebut diduga tidak langsung dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi, melainkan hanya diberikan peringatan untuk memperbarui izin tinggal mereka.
Salah satu WNA berinisial LZ diketahui menjabat sebagai Direktur Utama pabrik lakban tersebut. Sementara enam WNA lainnya masing-masing berinisial HLG, LP, JC, LL, MS, serta seorang teknisi mesin pabrik.
Peristiwa ini bermula pada Kamis, 15 Oktober 2026, ketika petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya mendatangi lokasi pabrik untuk melakukan pemeriksaan terhadap para WNA asal Tiongkok tersebut.
Dalam kegiatan itu, petugas diduga mengamankan dokumen keimigrasian berupa Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) milik tiga orang, yakni LL, MS, dan seorang teknisi mesin pabrik.
Namun, penanganan terhadap para WNA tersebut memunculkan pertanyaan mengenai jenis pelanggaran yang ditemukan, tindakan administratif yang diterapkan, serta dasar hukum pemberian peringatan tanpa deportasi
.
IMIGRASI BENARKAN PENGAMANAN TIGA WNA
Saat dikonfirmasi di kantornya pada Rabu (28/10/2026) sore, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Dodi Gunawan Ciptadi, A.Md.Im., S.Sos., M.Si., melalui Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Regi Haris Sasongko, S.H., M.A., membenarkan adanya kegiatan pengamanan terhadap tiga WNA asal Tiongkok tersebut.
“Ya benar, saat itu kami melakukan pengamanan terhadap tiga orang WNA. Untuk yang lainnya sempat kita berikan surat panggilan hari Senin. Tapi Jumatnya mereka datang ke kantor,” ujar Regi.
Dalam pertemuan tersebut, wartawan disebut tidak diperkenankan membawa telepon genggam maupun barang lainnya ke dalam ruangan.
Regi menjelaskan, para WNA itu tidak langsung dikenai tindakan tegas berupa deportasi. Menurut dia, persoalan yang ditemukan berkaitan dengan izin tinggal yang belum disesuaikan setelah perusahaan memindahkan lokasi operasionalnya dari kawasan Margomulyo, Surabaya, ke Kecamatan Jabon, Sidoarjo.
“Ya, saat itu pabrik sebelumnya di wilayah Imigrasi Tanjung Perak mengalami kebakaran. Dan pindah Jabon Sidoarjo, mereka tidak merubah izin tinggalnya,” terangnya.
Pihak Imigrasi menyatakan bahwa para WNA tersebut belum melakukan perubahan izin tinggal setelah perpindahan perusahaan yang disertai penggunaan nama perseroan berbeda.
HANYA DIBERI WAKTU 60 HARI
Ketika ditanya mengenai kemungkinan sanksi atas dugaan pelanggaran keimigrasian tersebut, Regi menyatakan bahwa para WNA itu tidak dinilai melakukan pelanggaran lain, tetapi hanya belum menyesuaikan izin tinggalnya.
Pihak Imigrasi kemudian memberikan peringatan agar para WNA segera memperbarui KITAS dalam jangka waktu 60 hari atau dua bulan.
“Kami hanya berikan peringatan untuk segera merubah izin tinggalnya. Kalau lebih dari itu tidak dirubah, para WNA akan kami deportasi. Untuk saat ini tetap dalam pantauan kami,” kata Regi.
Ia juga membenarkan bahwa LZ merupakan direktur pabrik lakban tersebut dan menggunakan KITAS pekerja.
Keterangan itu menegaskan bahwa, berdasarkan penjelasan pihak Imigrasi, tindakan yang diberikan saat ini berupa peringatan dan pemantauan, bukan deportasi.
Meski demikian, dasar penentuan jangka waktu 60 hari, status izin tinggal masing-masing WNA, serta bentuk tindakan administratif yang secara resmi ditetapkan masih perlu diperjelas agar penanganan perkara tersebut dapat dinilai secara objektif.
SUMBER SEBUT TIGA WNA DIAMANKAN, EMPAT LAINNYA DIDUGA KABUR
Sementara itu, seorang sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyampaikan keterangan berbeda mengenai kejadian tersebut.
Menurut sumber itu, dari tujuh WNA asal Tiongkok yang diduga menjadi pemilik atau petinggi pengelola pabrik lakban, tiga orang sempat diamankan petugas, sedangkan empat lainnya diduga melarikan diri.
“Ya dapat sekitar semingguan, tiga orang diamankan, yang empat orang kabur. Dan salah satunya itu bos pabrik lakban. Sebelumnya pabrik di wilayah Perak kebakaran,” ujar sumber tersebut pada Minggu, 25 Oktober 2026.
Sumber itu juga menyebut bahwa ketujuh WNA tersebut akhirnya dinyatakan selesai menjalani proses penanganan dan kembali ke tempat tinggal mereka di kawasan Perumahan Pondok Mutiara, Sidoarjo.
Namun, informasi mengenai empat WNA yang diduga melarikan diri tersebut masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut dari pihak Imigrasi.
Perbedaan keterangan antara sumber dan pihak Imigrasi menjadi salah satu aspek yang perlu diperjelas, terutama terkait jumlah WNA yang diperiksa, status keberadaan mereka ketika petugas melakukan pemeriksaan, serta hasil akhir penanganan terhadap masing-masing orang.
PUBLIK BERHAK MENGETAHUI DASAR PENANGANAN
Kasus ini menimbulkan pertanyaan mengenai penerapan pengawasan keimigrasian terhadap tenaga kerja asing yang mengalami perubahan lokasi kerja maupun perusahaan.
Apabila benar ditemukan ketidaksesuaian izin tinggal, masyarakat berhak mengetahui jenis pelanggaran yang tercatat, ketentuan yang menjadi dasar penanganan, serta alasan pihak Imigrasi memilih memberikan peringatan dibandingkan tindakan administratif lainnya.
Di sisi lain, dugaan pelanggaran izin tinggal tidak serta-merta membuktikan bahwa seseorang harus dideportasi. Penentuan sanksi harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, ketentuan hukum yang berlaku, dan pertimbangan pejabat keimigrasian yang berwenang.
Karena itu, transparansi mengenai hasil pemeriksaan terhadap tujuh WNA tersebut menjadi penting untuk memastikan bahwa penegakan aturan keimigrasian dilaksanakan secara konsisten, profesional, dan tidak tebang pilih.
Hingga berita ini disusun, keterangan yang diperoleh dari pihak Imigrasi menyebutkan bahwa para WNA diberikan waktu 60 hari untuk menyesuaikan izin tinggal mereka dan tetap berada dalam pemantauan petugas.
Adapun kepastian mengenai status hukum masing-masing WNA, dugaan keberadaan empat orang yang disebut melarikan diri, serta tindak lanjut setelah batas waktu peringatan berakhir masih perlu dipastikan melalui keterangan dan dokumen resmi dari pihak Imigrasi.


















