banner 728x250

Tanggapi Keluhan Masyarakat, Polsek Gedangan Tegaskan Kasus Jambret Mahasiswi Tetap Diproses dan Dikoordinasikan Dengan Polresta Sidoarjo

Tanggapi Keluhan Masyarakat, Polsek Gedangan Tegaskan Kasus Jambret Mahasiswi Tetap Diproses dan Dikoordinasikan Dengan Polresta Sidoarjo
Tanggapi Keluhan Masyarakat, Polsek Gedangan Tegaskan Kasus Jambret Mahasiswi Tetap Diproses dan Dikoordinasikan Dengan Polresta Sidoarjo
banner 120x600

SIDOARJO, 24 OKTOBER 2026 – Kepolisian Sektor (Polsek) Gedangan, Polresta Sidoarjo, memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan media massa mengenai penanganan perkara penjambretan yang menimpa seorang mahasiswi asal Pasuruan bernama Nadia pada 5 Oktober lalu. Polsek Gedangan menegaskan bahwa komitmen pelayanan publik yang responsif dan humanis tetap menjadi prioritas utama penegakan hukum di wilayahnya.

Kapolsek Gedangan, Kompol A. Agung GPW, S.H.M.A.P membantah keras tudingan yang menyatakan bahwa pihaknya menelantarkan korban atau membiarkan laporan berjalan tanpa progres. Sejak laporan polisi diterbitkan pada dini hari pasca insiden, unit reskrim langsung bergerak melakukan langkah-langkah penyelidikan awal sesuai dengan prosedur standar operasional.

banner 325x300

Terkait kendala teknis pelacakan nomor ponsel korban yang dikeluhkan masih aktif digunakan oleh pelaku, Kompol A. Agung GPW,S.H.,M.A P memberikan penjelasan mengenai keterbatasan fasilitas operasional di tingkat sektor.

“Laporan dari korban sudah kami tindak lanjuti secara intensif. Kami telah melakukan koordinasi dan melimpahkan data penunjang kepada Kasatreskrim Polresta Sidoarjo. Perlu dipahami oleh masyarakat bahwa fasilitas unit IT dan alat pelacak nomor seluler maupun perangkat digital secara regulasi hanya tersedia di tingkat Polresta Sidoarjo Polda Jatim, sementara kami di tingkat Polsek tidak memiliki sarana IT tersebut,” ujar Kompol A. Agung , dalam keterangan resminya.

Pihak Polsek Gedangan senada menyatakan dukungannya terhadap semangat “Polisi Bersama Masyarakat” yang diusung oleh Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dan Kapolda Jatim Irjen Pol. Dekananto Eko Purwono. Keterbatasan alat pelacak di tingkat polsek tidak menjadi alasan untuk menghentikan perkara, melainkan diselesaikan melalui mekanisme koordinasi antar-satuan kerja (Satker) vertikal yang lebih tinggi.

Mengenai kendala pencantuman nomor IMEI pada kotak ponsel korban yang sempat menghambat proses administrasi digital, Polsek Gedangan menyatakan tetap mengupayakan pencarian alat bukti pendukung lainnya bersama Tim Cyber Satreskrim Polresta Sidoarjo.

Polsek Gedangan mengimbau masyarakat untuk tetap mempercayakan proses hukum yang sedang berjalan dan memastikan bahwa keterbukaan informasi publik serta penuntasan kasus ini akan terus dikawal secara transparan hingga tuntas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page