Tim Kuasa Hukum Indah Sari meminta pengawasan Komisi Yudisial dan menegaskan perlindungan hak perempuan serta kepentingan anak dalam perkara di Pengadilan Agama Subang.
Subang, 2 Oktober 2026 — Tim Kuasa Hukum Indah Sari binti Tirman menyampaikan protes keras terhadap pernyataan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Agama Subang yang, menurut keterangan kuasa hukum, membuka kesempatan bagi penggugat untuk memperbaiki gugatan dalam agenda pemeriksaan setempat.
Keberatan tersebut berkaitan dengan perkara harta bersama Nomor 1989/Pdt.G/2026/PA.Sbg, yang diajukan Nanda Suriana bin Tarkim terhadap Indah Sari binti Tirman.
Dr. (c) TNI AD (Purn.) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., menyatakan langsung menyampaikan interupsi dan keberatan dalam forum pemeriksaan pada Jumat, 2 Oktober 2026, di Kantor Desa Blanakan, Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang.
“Memberikan ruang untuk memperbaiki substansi gugatan ketika pemeriksaan telah sampai pada pemeriksaan setempat sangat ngawur apabila perubahan itu mengabaikan keberatan dan merugikan pembelaan tergugat. Menurut saya, itu bertentangan dengan prinsip hukum acara perdata yang harus menjaga keseimbangan para pihak,” tegas Rikha.
Kelemahan Gugatan Harus Diuji dan Dipertimbangkan
Rikha menegaskan bahwa ketidaksesuaian antara objek dalam gugatan dan keadaan di lapangan harus menjadi bahan penilaian majelis.
“Jika objek tidak sesuai, uji ketidaksesuaian itu. Jika gugatan tidak jelas, pertimbangkan akibat hukumnya. Jangan sampai pemeriksaan setempat berubah menjadi kesempatan memperbaiki kelemahan substantif yang sudah terungkap dalam pemeriksaan,” ujarnya.
Menurutnya, perubahan yang menyentuh identitas objek, pokok sengketa, atau dasar tuntutan dapat berdampak langsung terhadap pembelaan yang telah disusun tergugat.
“Tergugat menjawab dan membuktikan berdasarkan gugatan yang dihadapinya. Ketika substansi itu hendak diubah, majelis wajib menjelaskan dasar hukum dan perlindungan terhadap hak tergugat. Keberatan kami tidak boleh diabaikan,” katanya.
Ia juga mempertanyakan makna pengujian gugatan kabur atau obscuur libel apabila cacat substantif justru diberi kesempatan untuk dibenahi tanpa mempertimbangkan posisi pihak lawan.
“Jika cacatnya memenuhi dasar gugatan tidak dapat diterima, pertimbangkan N.O. secara objektif. Pengadilan harus memberikan konsekuensi hukum berdasarkan hasil pemeriksaan,” lanjutnya.
Jawab-Menjawab dan Pembuktian Telah Berlangsung
Tangkapan layar SIPP Pengadilan Agama Subang yang disampaikan pihak tergugat menunjukkan perkara telah melewati jawaban, replik, duplik, dan pembuktian sebelum agenda pemeriksaan setempat.
Pembuktian penggugat tercatat pada 19 dan 26 Agustus 2026, pembuktian tergugat pada 2 September 2026, serta pelengkapan bukti tertulis tergugat pada 9 September 2026. Pemeriksaan setempat dijadwalkan pada 2 Oktober 2026.
Rikha meminta penjelasan mengenai bagian gugatan yang hendak diperbaiki dan apakah kesempatan tersebut hanya menyangkut kesalahan penulisan atau perubahan substantif.
“Pada tahap ini, setiap langkah harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Jangan membuat tergugat menghadapi dasar sengketa yang bergeser setelah pembelaan dan pembuktian berjalan,” tegasnya.
Kesepakatan Pembagian Harta dan Kepentingan Anak Harus Diperiksa
Tim Kuasa Hukum juga menyoroti Surat Kesepakatan Bersama tanggal 17 Januari 2026, yang dibuat melalui musyawarah di Kantor Desa Blanakan.
Dokumen tersebut memuat pembagian harta, kewajiban keuangan para pihak, serta pencantuman sawah senilai Rp240.000.000 dengan keterangan untuk anak. Menurut pihak tergugat, pembagian harta telah dilaksanakan sesuai kesepakatan.
Rikha meminta majelis memeriksa keabsahan, pelaksanaan, dan akibat hukum kesepakatan itu terhadap tuntutan penggugat.
“Klien kami berhak memperoleh kepastian hukum atas kesepakatan yang telah dijalankan. Kepentingan anak juga harus diperhatikan. Semua itu harus diperiksa berdasarkan dokumen dan bukti, bukan dilewati begitu saja,” ujarnya.
Minta Pengawasan Komisi Yudisial
Rikha menyatakan akan mengajukan pengaduan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim serta permohonan pemantauan kepada Komisi Yudisial, dengan menyertakan kronologi dan bukti pendukung.
“Apabila kelemahan substantif satu pihak diberi jalan untuk dibenahi dengan mengorbankan hak pihak lainnya, proses itu kehilangan keadilannya. Saya mengecam keras keadaan seperti itu dan meminta pengawasan Komisi Yudisial,” katanya.
Ia meminta seluruh interupsi, keberatan, dan pernyataan yang dipersoalkan dicatat dalam berita acara pemeriksaan. Keberatan terhadap penerapan hukum acara akan ditempuh melalui mekanisme hukum yang tersedia.
Tim Kuasa Hukum Indah Sari terdiri atas Dr. (c) TNI AD (Purn.) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., dan Advokat Darman Sri Gandhi, S.H., M.H. Dalam pendampingannya, Rikha turut didampingi asisten pribadi Purn. TNI AD Suprihono, S.H., C.LO., Sunarto Amarullah dan Ahok Kwok
“Kami akan terus membela hak perempuan dan kepentingan anak. Majelis harus menjaga ketidakberpihakan, memeriksa bukti secara utuh, dan mempertimbangkan keberatan tergugat. Kewibawaan pengadilan dijaga melalui proses yang adil dan alasan hukum yang jelas,” tutup Rikha.


















