Surabaya – Sebanyak 177 warga binaan Rutan Kelas I Surabaya dipindahkan ke dua lembaga pemasyarakatan di Kota Madiun, Jawa Timur, pada Jumat pagi, 2 Oktober 2026. Pemindahan dimulai pukul 05.30 WIB dengan pengamanan dan pengawalan petugas pemasyarakatan serta personel Batalyon A Satbrimobda Polda Jawa Timur.
Sebelum diberangkatkan menggunakan bus khusus, seluruh warga binaan menjalani pemeriksaan administrasi dan fisik di halaman dalam rutan. Tahapan tersebut dilakukan untuk memastikan proses pemindahan berlangsung tertib dan sesuai prosedur.
Dari jumlah tersebut, 175 warga binaan ditempatkan di Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun, sementara dua lainnya dipindahkan ke Lapas Kelas I Madiun. Penempatan dilakukan berdasarkan pemetaan kebutuhan pembinaan.
Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo, memimpin langsung proses pemindahan. Ia mengawasi setiap tahapan agar kegiatan berjalan aman, tertib, dan sesuai standar operasional pemasyarakatan.
Tristiantoro menjelaskan bahwa pemindahan tersebut merupakan tindak lanjut atas persetujuan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur. Kebijakan ini ditempuh untuk membantu mengurangi kepadatan hunian di Rutan Kelas I Surabaya sekaligus mendukung kelanjutan program pembinaan warga binaan di lapas tujuan.
Pengurangan jumlah penghuni diharapkan dapat membantu menjaga stabilitas keamanan rutan dan menunjang peningkatan kualitas pelayanan pemasyarakatan secara berkelanjutan.


















