banner 728x250

Sentilan Kritis Harianradar Dijawab Tegas: Lurah Genteng Akui Keterbatasan Teknis, Resmi Layangkan Ultimatum 3×24 Jam ke Pengawas Proyek U-Ditch Ketandan Bong

Proyek Pokmas Genteng Bersinar saluran air (U-Ditch) di kawasan Ketandan Bong, Kelurahan Genteng, Kecamatan Genteng Surabaya
Proyek Pokmas Genteng Bersinar saluran air (U-Ditch) di kawasan Ketandan Bong, Kelurahan Genteng, Kecamatan Genteng Surabaya
banner 120x600

SURABAYA – Merespons sorotan tajam publik dan fungsi kontrol sosial yang dilayangkan redaksi Harianradar terkait proyek saluran air (U-Ditch) di kawasan Ketandan Bong, Pemerintah Kelurahan Genteng akhirnya angkat bicara. Lurah Genteng yang juga mengemban mandat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), secara terbuka memberikan hak jawab dan klarifikasi resmi guna meluruskan polemik yang mulai menjadi bola liar di tengah masyarakat.

Bantah Isu Pengawas Fiktif, Luruskan Status ‘Heri Jawer’

banner 325x300

Menanggapi tudingan miring mengenai pengerjaan yang dinilai melenceng dari standar teknis, serta munculnya nama Heri Jawer yang sempat dipertanyakan perannya di lokasi, pihak kelurahan memberikan peta struktur yang jelas.

Lurah Genteng menegaskan bahwa pengawas utama proyek tersebut adalah Nurfadilah, seorang profesional yang mengantongi Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) resmi dan sah. Sementara itu, keberadaan Heri Jawer di lapangan bukanlah pengawas fiktif atau sekadar “tukang foto”, melainkan bagian resmi dari tim pengawasan di bawah komando Nurfadilah.

Pengakuan Jujur Sang Lurah: “Saya Bukan Ahli Fisik, Tapi Saya Tidak Lepas Tangan!”

Dalam pernyataan yang terbilang berani dan transparan, Lurah Genteng tidak menampik adanya keterbatasan kompetensi personal dalam bidang infrastruktur.

“Jujur saja, sebagai Lurah yang merangkap PPK, saya mengakui masih jauh dari kata ahli dalam mengawal detail teknis pekerjaan fisik konstruksi. Saya masih harus banyak belajar,” ungkapnya.

Namun, ia menggarisbawahi bahwa keterbatasan tersebut sama sekali tidak menjadikannya pejabat yang “nggih-nggih” (asal setuju) atau sekadar duduk manis menerima laporan di balik meja kerja.

Sanksi Hitam di Atas Putih: Ultimatum 3×24 Jam

Buktinya, begitu mendapati laporan lapangan dan viralnya pemberitaan mengenai ketidakhadiran Nurfadilah sebagai personel inti ditambah dengan mandeknya laporan harian proyek sang Lurah langsung mengambil langkah diskresi yang keras.

Tepat pada 19 September 2026, Kelurahan Genteng resmi menerbitkan dan melayangkan Surat Peringatan Keras Nomor 400.10.2.2/167/436.9.7.2/2026 yang ditujukan langsung kepada Nurfadilah.

Dalam surat teguran perdana tersebut, sang pengawas utama diultimatum dalam waktu 3×24 jam untuk segera memenuhi tiga poin krusial: Wajib hadir penuh di lokasi proyek sesuai dengan jadwal penugasan yang telah disepakati.

Memperketat pengawasan mutu fisik terhadap kontraktor agar realisasi proyek tegak lurus dengan spesifikasi kontrak. Memperbaiki sistem pelaporan yang sempat mandek sekaligus menyerahkan klarifikasi tertulis atas kelalaiannya.

Komitmen Uang Negara dan Apresiasi Kontrol Media

Di akhir klarifikasinya, Lurah Genteng menegaskan bahwa institusinya tidak akan memberikan toleransi sedikit pun terhadap pihak-pihak yang bermain-main dengan proyek fasilitas publik. Mengingat angaran yang digunakan bersumber dari uang negara, kualitas adalah harga mati.

Pihak kelurahan juga menyampaikan apresiasi tinggi atas presisi investigasi Harianradar. Masukan kritis ini dinilai justru menjadi amunisi berharga bagi PPK untuk mendeteksi, mengevaluasi, hingga “menjewer” tenaga operasional nakal yang melalaikan tanggung jawabnya di ruang publik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page