Indeks

Malam Buta di Jalan Sriwijaya: Diduga Tarik Kabel Tanpa Izin Jelas, Polisi Jadi Penjaga?

Aktivitas proyek penarikan kabel justru menggeliat di Jalan Sriwijaya, Kelurahan Keputran, Kecamatan Tegalsari, Surabaya
Aktivitas proyek penarikan kabel justru menggeliat di Jalan Sriwijaya, Kelurahan Keputran, Kecamatan Tegalsari, Surabaya

SURABAYA – Ketika warga Kota Pahlawan terlelap, riuh aktivitas proyek penarikan kabel justru menggeliat di Jalan Sriwijaya, Kelurahan Keputran, Kecamatan Tegalsari, Surabaya. Di bawah temaram lampu jalan, gulungan kabel fiber optik bertuliskan “WEAVE-2026 FIBER OPTIK CABLE SM 24/4T” ditarik. Proyek yang diklaim terafiliasi dengan raksasa telekomunikasi Telkom ini mendadak jadi sorotan tajam. Bukan karena kecanggihan teknologinya, melainkan diduga aroma pelanggaran prosedur yang menyengat di balik pekatnya malam.

Sebuah Surat Jalan Perapihan Kabel bernomor 235/SITAC/EAST/JAVA/VII/2026 bertanggal 4 September 2026 yang diterbitkan oleh Weave menjadi satu-satunya ‘senjata’ hukum yang dipegang pekerja di lapangan. Surat yang diteken oleh Agil Prasetia Winarko selaku Head of SITAC dan menunjuk Iwan Suprianto sebagai Person in Charge (PIC) tersebut mendiktekan wilayah operasi yang masif: mulai dari Jalan Pandegiling, Imam Bonjol, Raya Darmo, Keputran, Basuki Rachmat, hingga jalur arteri Surabaya-Malang.

Namun, ada satu ruang gelap yang gagal diterangi oleh dokumen internal tersebut: Di mana Izin Utilitas dari Pemerintah Kota Surabaya?.

Saat awak media melakukan konfirmasi di lokasi, Iwan Suprianto gagap menunjukkan dokumen sakral dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) tersebut. Alih-alih memberikan transparansi legalitas, pihak pelaksana justru melempar tameng yang mengejutkan. Berdasarkan klaim dari bagian perizinan (permit) bernama Adi, proyek malam itu disebut-sebut telah dikawal ketat oleh Polsek Tegalsari.

Aktivitas proyek penarikan kabel justru menggeliat di Jalan Sriwijaya, Kelurahan Keputran, Kecamatan Tegalsari, Surabaya

Pernyataan ini sontak memicu tanda tanya besar dan mengusik nalar publik. Jika dokumen Izin Utilitas yang merupakan syarat mutlak pemanfaatan ruang jalan kota belum jelas rimbanya, atas dasar hukum apa aparat kepolisian memberikan restu dan pengawalan? Sejak kapan korps baju cokelat berfungsi sebagai penjaga proyek swasta yang legalitasnya masih abu-abu?.

Sengkarut di Jalan Sriwijaya tidak berhenti pada urusan birokrasi di atas kertas. Di lapangan, keselamatan publik dipertaruhkan. Aktivitas penarikan kabel pada pukul 22.00 hingga 05.00 WIB tersebut minim dari standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Rambu peringatan yang samar, pembatas area kerja seadanya, serta minimnya alat pelindung diri (APD) pekerja menciptakan ranjau tak terlihat yang mengancam keselamatan pengguna jalan malam hari.

Ironisnya, dinding birokrasi dan aksi saling lempar langsung dipasang begitu borok ini dipertanyakan. Para pekerja di lapangan buru-buru mengarahkan media untuk menghubungi kantor pusat. Sementara itu, denyut respons cepat Pemkot Surabaya melalui Command Center 112 seolah tak berdaya dan terkesan abai memberikan tanggapan instan atas laporan kedaruratan utilitas ini.

Publik kini menanti pembuktian. Jika proyek bernilai komersial tinggi ini memang legal, mengapa dokumen perizinan harus disembunyikan seolah menjadi rahasia negara? Sebaliknya, jika pengerjaan ini terbukti mencuri start tanpa restu Pemkot, maka ini adalah tamparan keras bagi penegakan hukum dan penataan tata ruang di Surabaya.

Hingga laporan ini diturunkan, ruang klarifikasi masih terbuka lebar. Penjelasan resmi dari manajemen Weave, Telkom, Pemerintah Kota Surabaya, hingga Kapolsek Tegalsari sangat dinantikan untuk menjawab satu pertanyaan sederhana: Apakah ruang publik Surabaya kini bisa dikaveling dan digali secara bebas hanya bermodalkan surat jalan internal dan pengawalan aparat?.

Exit mobile version