Indeks

Dugaan Proyek Saluran U-ditch Kebangsren Gang I Misterius, Tanpa Papan Nama: Penunjukan Langsung Apa Liar?

Pembangunan saluran u-ditch 30/40 dengan cover gandar 5 ton di Jalan Kebangsren Gang I Surabaya
Pembangunan saluran u-ditch 30/40 dengan cover gandar 5 ton di Jalan Kebangsren Gang I Surabaya

Surabaya – Pembangunan saluran u-ditch 30/40 dengan cover gandar 5 ton di Jalan Kebangsren Gang I, Kelurahan Genteng, Kecamatan Genteng, Surabaya, berjalan tanpa pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang ketat.

Meskipun para pekerja mengenakan rompi keselamatan, mereka tidak memakai helm pelindung (safety helmet) dan sepatu bot yang sesuai dengan standar keselamatan kerja. Area galian juga dibiarkan terbuka tanpa garis pembatas maupun papan peringatan.

“Kondisi ini sangat membahayakan warga setempat, terutama anak-anak yang melintas di gang sempit padat penduduk tersebut,” kata inisial H salah satu warga dan pemerhati lingkungan, Sabtu (08/08).

Menurutnya, Proyek pembangunan saluran drainase (u-ditch) ini menjadi contoh nyata buruknya tata kelola infrastruktur permukiman. Bukannya membawa solusi, pengerjaan proyek ini justru mengancam keselamatan warga dan para pekerja akibat serangkaian pelanggaran teknis di lapangan.

Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), proyek konstruksi ini berada di bawah Satuan Kerja Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Kota Surabaya. Nilai Pagu proyek tercatat sebesar Rp138.571.426,00 dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai Rp138.385.743,00. Proyek ini dimenangi oleh CV Bangun Sejahtera Indokarya dengan harga penawaran dan harga terkoreksi sebesar Rp138.078.525,97, yang kemudian disepakati melalui hasil negosiasi menjadi Rp137.634.525,97.

Sistem LPSE secara legal telah mencantumkan status Penunjukan Langsung (PL) untuk proyek ini secara transparan. Namun sayangnya, akibat mentalitas pelaksana di lokasi kerja, proyek ini mendadak menjadi “proyek misterius”. Tidak ada papan nama, tidak ada kejelasan anggaran di lokasi, dan tidak ada transparansi bagi publik.

“Memulai pekerjaan tanpa memasang papan nama proyek diduga bentuk pembodohan publik. Papan proyek merupakan hak warga untuk mengetahui sumber aliran dana dan pihak yang bertanggung jawab,” ucapnya.

Jangan sampai status “Penunjukan Langsung” berubah makna menjadi “Penunjukan Liar” hanya karena mengabaikan hak pengawasan masyarakat.

Jika administrasinya sudah resmi, mengapa implementasi di lapangan harus disembunyikan dari mata rakyat? Apa yang sedang ditutupi?. Di lokasi kerja, pelanggaran K3 terlihat jelas. Pekerja utama di baris depan nekat beraktivitas tanpa menggunakan helm proyek dan masker pelindung debu.

“Lebih fatal lagi, mereka hanya menggunakan sepatu bot karet biasa tanpa pelindung keras di tengah material beton yang berat. Hal ini sangat rawan memicu cedera fatal jika pekerja tertimpa penutup saluran,” imbuhnya.

Ia manambahkan, Tak hanya itu, beton penutup drainase terlihat diletakkan secara acak di tengah jalan tanpa dipasang secara presisi pada dudukannya. Pemasangan yang tidak rapat dan tidak rata ini menciptakan celah menganga yang sangat membahayakan pejalan kaki, terutama anak-anak dan lansia yang melintas pada malam hari.

“Bongkahan beton lama, tanah galian, dan sisa batu bata juga dibiarkan berserakan menutupi badan gang yang sudah sempit. Ketiadaan zonasi pembuangan material tidak hanya menutup total akses mobilitas warga, tetapi juga mencerminkan buruknya sistem manajemen kebersihan lingkungan dari pihak kontraktor,” terangnya.

Di sepanjang area galian aktif ini, tidak ditemukan adanya garis pembatas proyek (safety line) maupun papan informasi pekerjaan. Kelalaian tersebut membuat area permukiman padat penduduk ini berubah menjadi zona bahaya yang terbuka bebas bagi siapa saja tanpa adanya mitigasi risiko untuk menahan dampak eksternal.

Pemerintah Kota Surabaya melalui dinas terkait seharusnya memperketat pengawasan dan menjatuhkan sanksi tegas bagi kontraktor yang mengabaikan standar keselamatan baku.

“Pembiaran pekerja beraktivitas tanpa Alat Pelindung Diri (APD) lengkap membuktikan hilangnya peran pengawas lapangan, baik dari pihak kontraktor maupun dinas terkait. Fenomena ini menjadi bukti nyata adanya pembiaran pelanggaran hukum ketenagakerjaan secara terbuka di wilayah hukum Kota Surabaya,” ungkapnya.

Selanjutnya, awak media mencoba konfirmasi melalui Pelaksana Kontraktor dengan pesan chat whatsaap nomor +62 822-8182-XXXX sayangnya malah bungkam, walau terbaca, tidak merespon terkait tersebut.

Exit mobile version