SURABAYA – Pekerjaan infrastruktur pada malam hari di Jalan Raya Bungkal, Kelurahan Sambikerep, Kecamatan Sambikerep, Surabaya Barat, Provinsi Jawa Timur, menyimpan risiko fatalitas yang tinggi. Proyek Pembangunan Saluran U-Ditch 80/100 dengan Cover Gandar 10 Ton ini berada tepat di area pertigaan depan Kantor Kelurahan Sambikerep, yang merupakan titik rawan kemacetan dan kecelakaan.
Berdasarkan data yang tercatat pada sistem LPSE, CV Pemuda Karya Persada selaku penyedia jasa berkewajiban penuh untuk menerapkan regulasi teknis secara menyeluruh. Apabila pihak penyedia jasa terus mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta manajemen rekayasa lalu lintas di lapangan, maka proyek ini berpotensi besar menjadi pemicu utama kecelakaan kerja dan fatalitas lalu lintas. Kelalaian ini tidak hanya melanggar komitmen kontrak, tetapi juga menciptakan risiko tinggi bagi keselamatan pekerja dan masyarakat pengguna jalan sekitar.
Minimnya visibilitas malam hari dan karakter jalanan Surabaya Barat yang dinamis menuntut pengawasan ekstra ketat. Pemasangan rambu reflektif yang jelas, lampu penerangan area kerja, barikade kokoh, serta penyiagaan petugas pengatur lalu lintas adalah harga mati yang tidak boleh ditawar.
CV Pemuda Karya Persada selaku kontraktor pelaksana berkewajiban penuh menjamin seluruh pekerja mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap, seperti rompi reflektif dan helm keselamatan. Kelalaian sekecil apa pun dalam penerapan K3 di titik krusial ini tidak hanya mengancam nyawa pekerja, tetapi juga mempertaruhkan keselamatan masyarakat umum yang melintasi jalur tersebut.
Namun sangat disayangkan, pelaksanaan proyek infrastruktur di area tersebut secara kasatmata masih mengabaikan standar K3 serta regulasi turunan terkait konstruksi.
Nawir, Humas LSM Taruna Abadi Yustisia Nusantara (TAYN), angkat bicara mengenai dugaan pelanggaran fatal dalam proyek infrastruktur di Kota Surabaya ini. Menurut Nawir, pembiaran terhadap pelanggaran fatal ini menunjukkan lemahnya pengawasan di lapangan. Ia menegaskan bahwa kelalaian tersebut tidak bisa ditoleransi karena mengancam keselamatan publik.
Oleh karena itu, LSM TAYN mendesak Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya untuk segera mengambil langkah konkret. Nawir meminta instansi terkait segera melakukan evaluasi total dan memberikan sanksi tegas kepada pihak pelaksana proyek yang terbukti melanggar aturan.
“Jangan menunggu sampai terjadi tragedi kemanusiaan berikutnya, seperti insiden memilukan di Margorejo Indah yang sampai memakan korban meninggal dunia,” kata Nawir kepada media, Sabtu (01/08).
Fakta di lapangan menunjukkan para pekerja yang berada tepat di radius bahaya alat berat (ekskavator) ditemukan tidak mengenakan APD lengkap. Mereka bekerja tanpa menggunakan alas kaki (sepatu bot) keselamatan dan masker debu. Padahal, area kerja dipenuhi material tajam, bebatuan, lumpur, serta risiko tertimpa material berat.
“Bekerja tanpa sepatu pengaman sangat membahayakan keselamatan fisik pekerja. Selain itu, minimnya lampu sorot yang memadai menciptakan titik buta yang meningkatkan risiko pekerja tersandung, terperosok galian, atau salah mengoperasikan alat berat,” ucapnya.
Seharusnya, malam hari menjadi waktu di mana kewaspadaan dilipatgandakan, terutama pada proyek konstruksi dengan aktivitas pekerja berisiko tinggi. Namun, realitas di lapangan justru menyuguhkan pemandangan sebaliknya hilangnya batang hidung pelaksana kontraktor dan absennya konsultan pengawas.
“Di saat para pekerja bertaruh nyawa di bawah temaram lampu, pihak yang paling bertanggung jawab atas keselamatan mereka justru memilih egois dan tinggal tidur. Ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan bentuk perjudian nyawa manusia demi kenyamanan pribadi,” imbuh Nawir.
Menurut Nawir, kondisi ini diperparah dengan tidak adanya batas yang jelas antara zona kerja berbahaya dan area publik. Tanpa barikade yang kokoh dan rambu peringatan yang memadai, proyek ini menjelma menjadi jebakan maut yang siap menelan korban kapan saja.
“Risiko kecelakaan fatal kini mengintai dari dua arah sekaligus. Pertama, bagi warga sekitar yang keluar di malam hari tanpa menyadari ada bahaya mengancam di halaman mereka. Kedua, bagi para pengguna jalan yang melintas, yang bisa saja terperosok atau menghantam material proyek dalam hitungan detik,” tegasnya.
Membiarkan area kerja berisiko tinggi tanpa pengawasan dan tanpa proteksi publik adalah bukti nyata dari matinya fungsi kontrol dan rendahnya standar K3.
“Kontraktor dan konsultan pengawas telah gagal total dalam menjalankan mandatnya. Jika tragedi fatal sampai terjadi, dalih kecelakaan kerja tidak lagi bisa diterima. Ini adalah bentuk kelalaian publik yang disengaja, dan harus ada tindakan tegas sebelum nyawa warga atau pekerja menjadi tumbal berikutnya,” tutur Nawir.
Di tengah gempita pembangunan Surabaya, terselip sebuah pemandangan mengerikan yang mengintai setiap detik: lubang galian infrastruktur dengan barikade pembatas yang dipasang asal-asalan. Jarak antar-pembatas yang renggang bukan sekadar masalah estetika kerja yang buruk, melainkan visualisasi nyata dari sebuah jebakan maut. Celah-celah menganga ini siap menelan siapa saja, baik pengguna jalan yang melintas di kegelapan malam, anak-anak warga sekitar yang bermain, hingga para pekerja proyek itu sendiri.
“Setiap bentuk kelalaian ini adalah bukti nyata abainya aspek keselamatan. Ini bukan kelalaian kecil yang bisa dimaklumi dengan kata maaf, melainkan pelanggaran hukum serius,” ungkapnya.
Berdasarkan aturan hukum yang berlaku, ketidakpatuhan terhadap standar keselamatan kerja yang mengancam nyawa tidak hanya memicu sanksi administratif, tetapi juga dapat menyeret pihak kontraktor pelaksana ke ranah pidana.
Ironi ini kian sempurna dengan dugaan ketiadaan papan informasi proyek di lokasi. Tanpa kejelasan siapa pengawasnya, pelaksananya, berapa anggarannya, dan kapan target selesainya, proyek ini menjelma menjadi “operasi siluman”.
Absennya transparansi ini melahirkan tanda tanya besar sekaligus kecurigaan di tengah masyarakat: proyek siapakah ini, dan mengapa nyawa manusia dihargai semurah itu demi sebuah pengerjaan fisik?.
Pelaksanaan proyek malam hari tersebut terindikasi kuat mengabaikan aspek keselamatan kerja demi mengejar target waktu (kejar tayang). Publik berharap dinas terkait segera menghentikan sementara aktivitas operasional sebelum kontraktor pelaksana melengkapi seluruh atribut K3 bagi pekerja demi keselamatan bersama.
Tak hanya itu, di sepanjang tepi jalan permukiman terlihat jajaran box culvert yang diletakkan berderet di bahu jalan sebelah kanan. Posisi penempatan material beton tersebut memakan sebagian area pedestrian dan tepi aspal, tepat di depan pagar rumah serta pekarangan warga.
“Kondisi keamanan di lokasi penempatan material box culvert sangat mengkhawatirkan. Tidak ditemukan adanya rambu lalu lintas, penanda proyek, maupun garis pembatas keamanan. Kondisi ini berpotensi mengurangi ruang gerak pengguna jalan dan membahayakan kendaraan yang melintas, terutama saat malam hari karena minimnya penanda visual,” pungkasnya.
