Surabaya – Harapan warga Jalan Dukuh Kapasan Gang Srikandi (RT 03 & RT 04/RW 02), Kelurahan Sambikerep, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya untuk menikmati infrastruktur yang layak kini berubah menjadi kecemasan.
Proyek pembangunan saluran u-ditch dan jalan paving baru selebar 2 meter yang dikelola oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas) Sambikerep Sejahtera saat ini kondisinya lumpuh total alias jalan di tempat.
Proyek yang digadang-gadang mampu membawa kesejahteraan dan kenyamanan lingkungan tersebut justru terbengkalai selama sepekan. Pantauan di lokasi menunjukkan material paving dibiarkan tanpa ada tanda-tanda kelanjutan aktivitas dari pekerja dan rambu-rambu peringatan garis line. Ketiadaan pasokan material diduga menjadi pemicu utama berhentinya proyek ini.
Alih-alih mendatangkan manfaat, area pembangunan yang mangkrak ini bertransformasi menjadi medan bahaya yang mengancam keselamatan pejalan kaki. Berhentinya pekerjaan juga mengakibatkan terbengkalainya fasilitas publik serta mengancam target penyelesaian pembangunan wilayah secara keseluruhan.
Menurut salah seorang warga pendatang setempat, kondisi galian tanah yang labil ditambah sisa material yang berserakan dikhawatirkan akan memakan korban. Belum lama ini, seorang warga dilaporkan terpeleset saat melintasi jalur proyek yang tidak kunjung selesai tersebut. Kejadian itu terjadi di awal masa penggalian, saat pekerja belum memasang rambu peringatan, hingga mengakibatkan korban mengalami cedera.
“Insiden ini memicu gelombang protes dan kekecewaan mendalam dari masyarakat setempat,” kata seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Jumat (31/07/2026).
Warga menilai, mandeknya proyek Pokmas Sambikerep Sejahtera ini merupakan bentuk kelalaian serius dalam pengawasan dan eksekusi anggaran.
“Masyarakat mendesak pihak Kelurahan Sambikerep, pengurus Pokmas, dan instansi terkait untuk segera memberikan transparansi kelanjutan proyek sebelum jatuh korban berikutnya,” tuturnya.
Sampai saat ini, upaya konfirmasi kepada pihak Kelurahan Sambikerep pengelola proyek masih terus dilakukan guna mendapatkan kejelasan pertanggungjawaban.
Tanggapan Pihak Kelurahan dan Perlindungan Pers
Saat dikonfirmasi melalui pesan teks WhatsApp, Lurah Sambikerep, Puput Pujiastuti, S.STP., meminta kelengkapan data terkait warga yang dilaporkan mengalami kecelakaan tersebut.
“Minta data warga yang laporan kalau ada yang jatuh, atau data warga yang jatuh itu alamatnya?” tulis Puput.
Menanggapi permintaan tersebut, pihak media berkomitmen menjaga kerahasiaan informasi pelapor.
Hal ini sejalan dengan Pasal 7 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang menetapkan bahwa wartawan memiliki Hak Tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya. Ketentuan perlindungan ini juga diatur secara hukum dalam Pasal 4 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Di sisi lain, Puput menegaskan bahwa pihak kelurahan berniat untuk menindaklanjuti insiden tersebut sebagai bentuk tanggung jawab pelayanan masyarakat.
“Ini pekerjaannya di mana? Kami kan mau ke warga yang katanya jatuh tadi. Kalau memang benar, kan sebagai tanda tanggung jawab. Kalau ketemu lagi sama ibunya, tolong bilang, kalau ada apa-apa lapor ke kelurahan. Walaupun warga pendatang, tidak akan diusir kok,” pungkasnya melalui pesan balasan.
