Surabaya – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pelayanan di salah satu kantor Samsat Surabaya Utara kembali menjadi sorotan publik setelah pemberitaannya viral di sejumlah media.
Menanggapi hal tersebut, Advokat dan Konsultan Hukum Iwan Sanusi meminta agar dugaan tersebut segera ditindaklanjuti secara serius oleh pihak berwenang. Menurutnya, apabila terbukti terjadi pungutan di luar ketentuan resmi, maka perbuatan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.
Iwan Sanusi menegaskan bahwa seluruh proses administrasi di lingkungan Samsat harus mengacu pada peraturan dan tarif resmi yang telah ditetapkan pemerintah.
“Jika memang ada oknum anggota Polri yang melakukan pungutan di luar ketentuan, maka harus ditelusuri dan ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku. Namun, seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses penyelidikan yang objektif dan profesional,” ujar Advokat dan Konsultan Hukum Iwan Sanusi kepada media ini.
Menurut Iwan Sanusi, apabila dugaan tersebut terbukti, maka perbuatan itu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi berupa pungutan liar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Perbuatan tersebut dapat mengarah pada ketentuan Pasal 12 huruf e, yakni pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menyalahgunakan kewenangannya untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” jelasnya.
Selain itu, ia menambahkan bahwa perbuatan tersebut juga dapat dikaitkan dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan apabila seluruh unsur pidananya terpenuhi.
“Pasal tersebut mengatur mengenai perbuatan memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu dengan ancaman, yang ancaman pidananya paling lama 9 tahun penjara,” katanya.
Lebih lanjut, Iwan Sanusi menjelaskan bahwa apabila pelaku merupakan anggota Polri, maka yang bersangkutan juga dapat dikenakan sanksi etik berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
“Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa anggota Polri dilarang melakukan pungutan liar dalam bentuk apa pun. Jika terbukti melanggar, sanksinya dapat berupa penempatan khusus, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), hingga proses pidana sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Di akhir keterangannya, Advokat dan Konsultan Hukum Iwan Sanusi mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan agar tidak ragu melaporkan dugaan pungli kepada instansi berwenang dengan menyertakan bukti-bukti pendukung agar dapat diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan objektif. Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran harus bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku, namun seluruh proses tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” pungkasnya.
